Berita

Eddy Rumpoko/Net

Hukum

Eddy Rumpoko: Praperadilan Yang Saya Ajukan Untuk Masyarakat Batu

JUMAT, 03 NOVEMBER 2017 | 14:56 WIB | LAPORAN:

. Walikota Batu (nonaktif) Eddy Rumpoko mengajukan praperadilan terhadap kasus suap proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu, Jawa Timur TA 2017 senilai Rp 5,26 miliar.

Ajuan praperadilan itu telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 24 Oktober 2017 dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2017/PNJKT.SEL. Adapun sebagai termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/11), Eddy menyebut praperadilan yang diajukannya itu untuk masyarakat Batu.


"Untuk masyarakat Batu," kata Eddy sesaat sebelum masuk mobil tahanan KPK.

Eddy mengajukan praperadilan karena menilai penangkapan yang dilakukan KPK tidak sah terkait dengan keberadaan bukti. Juga posisi penangkapan Eddy yang saat itu sedang berada di kamar mandi juga dipersoalkan olehnya.

Jurubicara KPK Febri Diansyah sebelumnya menegaskan KPK yakin dengan bukti yang dimilikinya. Serta operasi tangkap tangan yang diyakini telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Meskipun uang yang diduga akan diberikan kepada tersangka belum diterima secara langsung, namun KPK sudah memiliki bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa ada indikasi atau dugaan tersangka atau suap dalam kasus ini," kata Febri, pada 30 Oktober lalu.

Eddy Rumpoko ditangkap Satgas KPK pada 16 September 2017. Dua orang lainnya yang juga ditangkap yaitu, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan dan pengusaha bernama Filipus Djap. Suap itu diduga diberikan oleh Filipus selaku pengusaha.

Eddy diduga menerima suap Rp 500 juta dari Filipus. Sedangkan Edi diduga menerima suap Rp 100 juta. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya