Berita

Hukum

Dirut Crown Pratama Jadi Tersangka Bareskrim

KAMIS, 02 NOVEMBER 2017 | 22:53 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama PT Crown Pratama yang menjadi distributor gula rafinasi yang dijual ke Hotel dan Cafe mewah di Jakarta.

"Penyidik telah menemukan setidaknya 2 alat bukti dalam gelar perkara, dan menetapkan ssaudara BB sebagai pihak yang patut dimintai pertanggung jawaban akan tindak pidana tersebut,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigjen Pol Agung Satya dalam keterangannya, Kamis malam (2/11).

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan 117/2015 pasal 9 disebutkan Gula Kristal Rafinasi hanya bisa di distribusikan kepada Industri.

"Dalam pasal 9 ayat 2 dengan jelas disebutkan bahwa gula rafinasi itu untuk kepentingan industri, dan hanya boleh diperdagangkan kepada industri dan dilarang diperdagangkan dipasar dalam negeri," terang Agung.

Dalam proses penyidikan ini, lanjut Agung telah dilakukan pemeriksaan 6 orang saksi. Selain itu, dokumen terkait legalitas perusahaan serta dokumen penjualan dan pembelian gula Rafinasi juga telah disita.

Dari temuan di TKP, pendistribusian gula rafinasi tersebut teridentifikasi berdasarkan buku catatan pemesanan milik PT Crown Pratama setidaknya ada 56 hotel dan cafe yang berada di Wilayah Jakarta.

"Totalnya kurang lebih 56 hotel dan cafe di Jakarta, tentunya kami akan melakukan klarifikasi nanti,” terangnya.

Terhadap tersangka BB dipersangkakan pasal 139 jo pasal 84 dan Pasal 142 jo pasal 91 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 Jo lasal 8 (1) huruf a UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Dengan ancaman hukuman 5 tahun" demikian Agung. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya