Berita

BLBI/net

Hukum

KPK Telusuri Kerjasama Sjamsul Nursalim Dan Artalyta Dalam Korupsi BLBI

KAMIS, 02 NOVEMBER 2017 | 16:12 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah dalami kerjasama antara bos PT Gajah Tunggal Tbk, Sjamsul Nursalim dengan pemilik PT Bukit Alam Surya, Artalyta Suryani alias Ayin dan suaminya, Surya Dharma (almarhum).

Mereka diduga telah melakukan kongkalikong dalam korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Nasional (BDNI) oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Sjamsul Nursalim merupakan pemilik aset perusahaan Udang di lampung, PT Dipasena Citra Darmaja. Sementara suami Ayin, Surya Dharma merupakan pihak yang ikut membangun perusahaan udang yang berlokasi di Tulang Bawang, Lampung tersebut.


"Dalam penyidikan kasus BLBI, salah satu yang kita dalami adalah terkait dengan hubungan hukum PT Dipasena dengan Obligor BLBI (Sjamsul Nursalim) yang sedang kita usut kasusnya dengan tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (2/11).

Selain Dipasena, diketahui Sjamsul juga mempunyai unit usaha lain. Salah satunya, PT Gajah Tunggal Tbk. Pada perusahaan produsen ban itu, suami Ayin sempat masuk jajaran petinggi.

Diketahui obligor BDNI memiliki kewajiban kepada negara sebesar Rp 4,8 triliun. Hasil restrukturisasi sebesar Rp 1,1 triliun dinilai suistenable (berkelanjutan) dan ditagihkan kepada petani Tambak Dipasena. Sisa Rp 3,7 triliun kewajiban obligor tidak pernah ada pembahasan kembali hungga Syafruddin mengeluarkan SKL untuk Sjamsul Nursalim, pemegang saham BDNI.

Namun berdasarkan hasil investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ditemukan bahwa dari aset Rp 1,1 triliun hanya Rp 280 miliar yang kembali pada keuangan negara. Total itu berdasarkan lelang oleh perusahaan pengelola aset (PPA). Sehingga total kerugian negara akibat korupsi BLBI itu mencapai Rp 4,58 triliun.

Meski diketahui Sjamsul Nursalim masih memiliki utang sebesar Rp 4,58 triliun kepada negara, dalam kasus ini KPK baru menetapkan status tersangka kepada Kepala BPPN Syafruddin Aryad Temenggung. Febri pun masih enggan menjelaskan akan ada tersangka baru dalam waktu dekat ini.

"Kita belum bicara itu, kita masih fokus di satu tersangka yang kita proses. Kami fokus dulu mendalami faktor-faktor yang menjadi dugaan kerugian negara lebih dari Rp 4,5 triliun itu," demikian Febri.[san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya