Berita

Foto/Net

Hukum

Bareskrim Akan Surati Peradi Soal Kasus First Travel

KAMIS, 02 NOVEMBER 2017 | 16:13 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Bareskrim Polri melalui Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum akan mengirimkan surat kepada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terkait akan diperiksanya kuasa hukum dari First Travel Deski MK atas kasus dugaan penipuan yang dilaporkan terhadap dirinya.

"Kita akan bersurat ke Peradi bahwa Deski dipanggil itu karena ada LP lain," kata Kanit I Subdit V Dittipidum Bareskrim, AKBP Bambang Wijanarko di Jakarta, Kamis (2/11).

Bambang menjelaskan, pelaporan itu saat Deski menjabat sebagai Kepala Divisi Legal dan Handling Complain First Travel jadi terpisah bukan saat yang bersangkutan menjadi kuasa hukum dari Andika Surachman bos First Travel yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan ribuan jamaah umrah.


"Maka pada saat itu Deski bukan menjalankan tugasnya sebagai advokat, melainkan karyawan FT divisi legal," jelasnya.

Sehingga, lanjut Bambang, pemanggilan Deski oleh Bareskrim tidak ada kaitannya dengan posisi Deski sebagai lawyer dari para tersangka, yakni Andika Surachmam, Annisa Hasibuan dan Kiki Hasibuan.

"Karena Deski selalu berlindung ke Peradi, dia menerangkan ke Peradi seolah-olah dirinya mau di-BAP penyidik kaitanya dengan dirinya sebagai lawyer para tersangka, sehingga mendalilkan UU advokat," kata Bambang.

Deski MK dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan No LP/3698/VIII/2017/PMJ tertanggal 7 Agustus 2017 yang dilaporkan oleh saudara Yan Riadi tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana atau TPPU.

Deski dituduh berperan terkait surat pernyataam yang dibuat dengan tulisan tangan Deski pada tanggal 19 Mei 2017 yang menyatakan janji memberangkatkan umroh paket promo 2017 yang mendaftar melalui kantor frainches Kebon Jeruk namun tidak terlaksana. Lalu kemudian, berkas laporan Deski ini dilimpahkan kepada Bareskrim Polri. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya