Berita

Foto/Net

Hukum

Bareskrim Akan Surati Peradi Soal Kasus First Travel

KAMIS, 02 NOVEMBER 2017 | 16:13 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Bareskrim Polri melalui Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum akan mengirimkan surat kepada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terkait akan diperiksanya kuasa hukum dari First Travel Deski MK atas kasus dugaan penipuan yang dilaporkan terhadap dirinya.

"Kita akan bersurat ke Peradi bahwa Deski dipanggil itu karena ada LP lain," kata Kanit I Subdit V Dittipidum Bareskrim, AKBP Bambang Wijanarko di Jakarta, Kamis (2/11).

Bambang menjelaskan, pelaporan itu saat Deski menjabat sebagai Kepala Divisi Legal dan Handling Complain First Travel jadi terpisah bukan saat yang bersangkutan menjadi kuasa hukum dari Andika Surachman bos First Travel yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan ribuan jamaah umrah.


"Maka pada saat itu Deski bukan menjalankan tugasnya sebagai advokat, melainkan karyawan FT divisi legal," jelasnya.

Sehingga, lanjut Bambang, pemanggilan Deski oleh Bareskrim tidak ada kaitannya dengan posisi Deski sebagai lawyer dari para tersangka, yakni Andika Surachmam, Annisa Hasibuan dan Kiki Hasibuan.

"Karena Deski selalu berlindung ke Peradi, dia menerangkan ke Peradi seolah-olah dirinya mau di-BAP penyidik kaitanya dengan dirinya sebagai lawyer para tersangka, sehingga mendalilkan UU advokat," kata Bambang.

Deski MK dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan No LP/3698/VIII/2017/PMJ tertanggal 7 Agustus 2017 yang dilaporkan oleh saudara Yan Riadi tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana atau TPPU.

Deski dituduh berperan terkait surat pernyataam yang dibuat dengan tulisan tangan Deski pada tanggal 19 Mei 2017 yang menyatakan janji memberangkatkan umroh paket promo 2017 yang mendaftar melalui kantor frainches Kebon Jeruk namun tidak terlaksana. Lalu kemudian, berkas laporan Deski ini dilimpahkan kepada Bareskrim Polri. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya