Berita

Foto/Net

Hukum

Bareskrim Akan Surati Peradi Soal Kasus First Travel

KAMIS, 02 NOVEMBER 2017 | 16:13 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Bareskrim Polri melalui Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum akan mengirimkan surat kepada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terkait akan diperiksanya kuasa hukum dari First Travel Deski MK atas kasus dugaan penipuan yang dilaporkan terhadap dirinya.

"Kita akan bersurat ke Peradi bahwa Deski dipanggil itu karena ada LP lain," kata Kanit I Subdit V Dittipidum Bareskrim, AKBP Bambang Wijanarko di Jakarta, Kamis (2/11).

Bambang menjelaskan, pelaporan itu saat Deski menjabat sebagai Kepala Divisi Legal dan Handling Complain First Travel jadi terpisah bukan saat yang bersangkutan menjadi kuasa hukum dari Andika Surachman bos First Travel yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan ribuan jamaah umrah.


"Maka pada saat itu Deski bukan menjalankan tugasnya sebagai advokat, melainkan karyawan FT divisi legal," jelasnya.

Sehingga, lanjut Bambang, pemanggilan Deski oleh Bareskrim tidak ada kaitannya dengan posisi Deski sebagai lawyer dari para tersangka, yakni Andika Surachmam, Annisa Hasibuan dan Kiki Hasibuan.

"Karena Deski selalu berlindung ke Peradi, dia menerangkan ke Peradi seolah-olah dirinya mau di-BAP penyidik kaitanya dengan dirinya sebagai lawyer para tersangka, sehingga mendalilkan UU advokat," kata Bambang.

Deski MK dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan No LP/3698/VIII/2017/PMJ tertanggal 7 Agustus 2017 yang dilaporkan oleh saudara Yan Riadi tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana atau TPPU.

Deski dituduh berperan terkait surat pernyataam yang dibuat dengan tulisan tangan Deski pada tanggal 19 Mei 2017 yang menyatakan janji memberangkatkan umroh paket promo 2017 yang mendaftar melalui kantor frainches Kebon Jeruk namun tidak terlaksana. Lalu kemudian, berkas laporan Deski ini dilimpahkan kepada Bareskrim Polri. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya