. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menggelar sidang lanjutan terkait laporan tujuh partai politik (parpol) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (2/11).
Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari mengaku belum mengetahui jawaban atau argumentasi dan alat bukti apa saja yang akan disampaikan pihaknya nanti.
"Itukan harus dibuktikan dengan argumentasi dan alat bukti. Sementara alat bukti yang diajukan, kami belum tahu. Yang dilaporkan apa dan alat buktinya juga kami belum tahu," kata Hasyim, Rabu kemarin (1/11), seperti dilansir dari Kantor Berita Pemilu.
Hasyim mengatakan, kalau memungkinkan paling cepat sidang selanjutnya bisa dilakukan KPU adalah sampai tanggal 6 November mendatang.
"Karena kalau di Bawaslu ini kan hari-hari kerja ya. Tapi kalau KPU kerjanya kan hari kalender. Sehingga kami tetap bekerja Sabtu dan Ahad untuk mempersiapkan itu," ujar Hasyim.
Menurut Hasyim, kalau sidangnya tetap akan digelar hari ini, yang dapat diikuti hanya mendengarkan saja pembacaan apa yang dilaporkan oleh para pelapor.
"Tapi untuk jawaban, kami belum bisa menjawab besok. Dan kalau pun diagendakan hari Jumat untuk memberikan jawaban-jawaban atau tertulis, sesuai dengan kemampuan dan kapasitas KPU, bisa jadi belum keseluruhan pelapor itu dijawab semuanya. Tapi mungkin dijawab satu-satu sesuai dengan nomor perkara. Kira-kira begitu," urai Hasyim.
Hasyim menyatakan, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan terkait yang dipersoalkan tujuh parpol tersebut bila sidang lanjutan tetap digelar hari ini.
"Alat buktinya apa, dan kami juga belum mengetahui argumentasi mereka mengapa Sipol dipersoalkan, kami juga belum mengetahui. Kan hanya mendengarkan garis-garis besar atau pokoknya saja. Secara detil apa yang menjadi keberatan mereka, kan kami belum tahu. Sehingga kami akan menjawab sebagaimana seperti yang dilaporkan itu seperti apa," jelas Hasyim.
Kata Hasyim, KPU akan menjawab sesuai kemampuan, laporannya seperti apa, materinya apa, pokok perkaranya apa, alat bukti yang disampaikan apa, karena dalam laporan kan ada lampirannya.
"Nah itu nanti yang akan kita pelajari. KPU kan belum membaca semua perkara, baru menerima semua pokok perkaranya hari ini. Jadi nanti kita sampaikan jawabannya sesuai kemampuan KPU untuk memberikan tanggapan secara tertulis dalam persidangan," sambungnya.
[rus]