Priyono/Net
Priyono/Net
Bahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeberÂkan ada 104 tenaga kerja asing di Alexis. Rinciannya, dari 36 oraalng asal China, 57 orang dari Thailand, 5 orang asal Uzbekistan dan 2 orang dari Kazakstan.
Lantas bagaimana nasib dari para pekerja asing tersebut? Bagaimana juga kelanjutan hidup para pekerja lokal yang menggantungkan hidupnya dari Alexis? Berikut penuturan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DKI Jakarta Priyono saat berbincang dengan Rakyat Merdeka, kemarin :
Sebenarnya ada berapa sih warga negara asing yang bekerja di Alexis?
Begini, masalah tenaga kerja asing di tempat-tempat seperti itu kan juga tidak mudah untuk masuknya. Kan kadang-kadang juga ada kendala para petugas, tentu yang tepat itu adalah dilakuÂkan malam hari pemeriksaannya, tapi sebenarnya sistem pengawasan orang asing itu koordinatornya Kesbangpol, terus Imigrasi, sebeÂnarnya kan itu lengkap. Namun demikian, nanti artinya kalau memang terdapat tenaga kerja asing yang tidak mempunyai izin kerja ya tentunya Disnaker akan membuat rekomendasi ke Imigrasi untuk dilakukan deporÂtasi, sudah begitu saja.
Memang selama ini proseÂdur untuk izin tenaga kerja asing ditujukan kemana?
Jadi kalau untuk pekerja baru tenaga kerja asing, sebelumnya itu rencana penggunaan tenaga kerja asing, itu ke Kementerian, nah izin barunya itu juga ke Kementerian. Lalu baru setelah perpanjangan, anggaplah izin barunya itu berlaku dua tahun, sehingga pada saat perpanjangÂnya itu ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), ternyata setelah dicek ke PTSP belum ada yang mengajukan perpanjangan.
Para WNA yang bekerja di Alexis kabarnya sudah bertahun-tahun. Kenapa mereka bisa lolos dari pengawasan?
Pengawasan orang asing ini memang tanggung jawab dari pegawai pengawas ketenagakerjaan, nah makanya ini harus disinkronkan. Artinya kan kalau yang sudah punya izin kan ngÂgak masalah, ini masalahnya yang tidak punya izin, illegal.
Pihak anda belum pernah mengecek langsung apakah ada pekerja asing atau tidak?
Ya ini maaf saja, saya sendiri belum pernah masuk kesana. Itu pun kegiatannya kan di malam hari ya. Kan katanya juga untuk masuk kesananya juga sulit itu, apalagi kalau tahu yang bakal masuk itu adalah petugas, tentu itu nggak mudah untuk menemÂbus mencari tenaga kerja asing itu. Kalau toh kita melakukan pengawasan, kan kalau ada izinnya tinggal kita cocokan. Sekarang ini kan sudah terÂjadi, paling nanti kita koordinasi dengan imigrasi, ya sudah kita langsung deportasi saja.
Berarti belum ada catatan resmi soal jumlah pekerja asing di Alexis.
Saat ini kami masih menÂdata jumlah pekerja asing di Alexis. Selama ini memang sulit menembus tempat hiburan malam yang biasanya dijaga sangat ketat. Sehingga tidak bisa mendata para pekerja di tempat tersebut. Namun, jika dari penÂdataan yang dilakukan saat ini ditemukan pekerja asing yang sudah tidak memiliki izin, maka kami akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk meminta pekerja asing itu dideportasi ke negara asalnya.
Kalau untuk jumlah seluÂruh pekerja lokal, Anda juga sudah ada datanya?
Oh belum tahu ini, tim saya masih mendata dahulu, karena kan kita harus detail itu, berapa jumlah karyawannya, terus kita juga harus tahu status hubungan kerjanya bagaimana, sudah karyÂawan tetap atau masih kontrak.
Nah, setelah tidak mendapÂatkan izin dari Pemprov DKI Jakarta, nasib pegawai Alexis bagaimana?
Dari informasi yang saya terima, bahwa karyawan ini sementara dirumahkan, namun berarti gaji mereka tetap dibaÂyarkan. Jadi si perusahaan belum ada niatan untuk mem-PHK(puÂtus hubungan kerja). Jadi nanti kalau dia mem-PHK, tentu dia akan mengajukan pencatatan. Tapi sementara ini mereka ini belum mem-PHK, baru diruÂmahkan saja. ***
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46
Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17
Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13
Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45
Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27
Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02
Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45
Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39
Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33
Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05