Berita

Foto/Net

Hukum

Ngawur Kalau Ada Lembaga Ngaku Ahli Waris Aset Nasionalisasi

KAMIS, 02 NOVEMBER 2017 | 02:37 WIB | LAPORAN:

Klaim Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) sebagai ahli waris aset nasionalisasi yang kini dikelola menjadi SMAK Dago, Bandung, Jawa Barat merupakan sebuah kejanggalan.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menjelaskan bahwa sesuai dengan UUD 1945 pasal 33, organisasi manapun tidak bisa mewarisi aset nasionalisasi. Menurutnya organisasi hanya boleh memiliki aset atas akad jual beli.

"Jangankan PLK yang menggugat, Yayasan Belanda HCL (Het Christelijk Lyceum) sebagai pemilik pertama kali, sudah tidak bisa menggugat lagi karena aset tersebut telah di nasionaliasasi oleh pemerintah melalui Departemen Keuangan," ujar Refly kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/11).


Diakuinya dari sudut pandang politis, sosiologis maupun historis, bisa saja perorangan maupun lembaga mengaku sebagai ahli waris aset yang telah di nasionalisasi. Namun itu bukan berarti mereka serta merta menjadi pemilik aset nasionalisasi.

Sedangkan yang terjadi dalam kasus SMAK Dago justru sebaliknya, aset nasionalisasi disahkan kepemilikan warisnya.

"Ada organisasi yang mengaku sebagai pewaris dari yayasan tersebut, itu ngawur dari segi hukum. Kecuali jika membeli tanah itu. Nah, saat persidangan organisasi PLK mengaku menjadi ahli waris," tegasnya.

Diketahui, dalam sidang perkara perdata gugatan aset nasionalisasi yang sekarang menjadi SMAK Dago, PLK mengaku merupakan ahli waris yang sah. Namun, dasar gugatan yang digunakan PLK menggunakan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005.

Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMKJB) sebagai pengelola SMAK Dago pun melaporkan dugaan tindak pidana tersebut. [nes]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya