Berita

Febri/RMOL

Hukum

KPK: Pejabat Publik Wajib Hadir Jika Dipanggil Menjadi Saksi!

RABU, 01 NOVEMBER 2017 | 22:25 WIB | LAPORAN:

Kehadiran Ketua DPR Setya Novanto dipersidangan kasus korupsi KTP elektronik masih dinantikan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru bicara KPK Febri Diansyah menegaskan bahwa kehadiran saksi merupakan suatu kewajiban hukum.

"Kami ingatkan pejabat publik sepatutnya memahami bahwa hadir sebagai saksi adalah kewajiban hukum," kata Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (1/11).

Febri menyampaikan bahwa jaksa masih memerlukan kesaksian Novanto dipersidangan KTP-el dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Menurut Febri, seharusnya yang bersangkutan bisa memanfaatkan ruang sebagai saksi itu untuk memberikan klarifikasi terkait keterlibatan Novanto pada proyek KTP-el.


"Jaksa sudah mengatakan kami membutuhkan keterangan yang bersangkuta sebagai saksi untuk mengklarifikasi beberapa hal. Saya kira proses persidangan itu menjadi bagian yang seharusnya dimanfaatkan untuk klarifikasi beberapa info yang ada dalam proses hukum ini," jelasnya.

Novanto mangkir dua dari panggilan jaksa KPK. Pertama pada 9 Oktober 2017, ia tidak hadir karena beralasan masalah kesehatan. Panggilan berikutnya pada 20 Oktober 2017, Novanto mangkir lagi dengan alasan sedang lakukan tugas kenegaraan.

Febri tidak bisa memastikan apakah jaksa akan lakukan pemanggilan ulang terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

"Nanti kita lihat proses persidangan berikutnya, apakah memang dibutuhkan permintaan penetapan dari hakim atau tidak, atau justru hadir dalam pemanggilan berikutnya tersebut. Kita harap semua saksi yang dipanggil dapat hadir, kecuali memang ada alasan yang sangat sah menurut hukum untuk tidak bisa hadir. Karena ini institusi peradilan yang tentu kita hormati bersama," ucap Febri.

Novanto juga tidak memenuhi panggilan penyidik KPK saat diminta menjadi saksi tersangka Anang Sugiana pada Senin (30/10) lalu. Febri belum memastikan apakah penyidik akan lakukan penjadwalan ulang terhadap Novanto.

"Pemanggilan Noanto baru sekali kita lakukan untuk tersangka ASS.  Untuk proses persidangan tentu ada aturan yang berbeda karena di sana prinsipnya proses berjalan atas dipimpin oleh hakim. Apakah ada penetapan hakim atau tidak saya belum dapatkan info itum yang pasti," demikian Febri.[san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya