Berita

Febri/RMOL

Hukum

KPK: Pejabat Publik Wajib Hadir Jika Dipanggil Menjadi Saksi!

RABU, 01 NOVEMBER 2017 | 22:25 WIB | LAPORAN:

Kehadiran Ketua DPR Setya Novanto dipersidangan kasus korupsi KTP elektronik masih dinantikan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru bicara KPK Febri Diansyah menegaskan bahwa kehadiran saksi merupakan suatu kewajiban hukum.

"Kami ingatkan pejabat publik sepatutnya memahami bahwa hadir sebagai saksi adalah kewajiban hukum," kata Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (1/11).

Febri menyampaikan bahwa jaksa masih memerlukan kesaksian Novanto dipersidangan KTP-el dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Menurut Febri, seharusnya yang bersangkutan bisa memanfaatkan ruang sebagai saksi itu untuk memberikan klarifikasi terkait keterlibatan Novanto pada proyek KTP-el.


"Jaksa sudah mengatakan kami membutuhkan keterangan yang bersangkuta sebagai saksi untuk mengklarifikasi beberapa hal. Saya kira proses persidangan itu menjadi bagian yang seharusnya dimanfaatkan untuk klarifikasi beberapa info yang ada dalam proses hukum ini," jelasnya.

Novanto mangkir dua dari panggilan jaksa KPK. Pertama pada 9 Oktober 2017, ia tidak hadir karena beralasan masalah kesehatan. Panggilan berikutnya pada 20 Oktober 2017, Novanto mangkir lagi dengan alasan sedang lakukan tugas kenegaraan.

Febri tidak bisa memastikan apakah jaksa akan lakukan pemanggilan ulang terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

"Nanti kita lihat proses persidangan berikutnya, apakah memang dibutuhkan permintaan penetapan dari hakim atau tidak, atau justru hadir dalam pemanggilan berikutnya tersebut. Kita harap semua saksi yang dipanggil dapat hadir, kecuali memang ada alasan yang sangat sah menurut hukum untuk tidak bisa hadir. Karena ini institusi peradilan yang tentu kita hormati bersama," ucap Febri.

Novanto juga tidak memenuhi panggilan penyidik KPK saat diminta menjadi saksi tersangka Anang Sugiana pada Senin (30/10) lalu. Febri belum memastikan apakah penyidik akan lakukan penjadwalan ulang terhadap Novanto.

"Pemanggilan Noanto baru sekali kita lakukan untuk tersangka ASS.  Untuk proses persidangan tentu ada aturan yang berbeda karena di sana prinsipnya proses berjalan atas dipimpin oleh hakim. Apakah ada penetapan hakim atau tidak saya belum dapatkan info itum yang pasti," demikian Febri.[san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya