Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Pengadilan Didorong Panggil Paksa Terdakwa Keterangan Palsu SMAK Dago

RABU, 01 NOVEMBER 2017 | 22:23 WIB | LAPORAN:

Peradilan kasus tindak pidana keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang dijadikan bahan gugatan aset nasionalisasi negara SMAK Dago, Bandung, Jawa Barat dinilai janggal.

Pakar Hukum Refly Harun mengatakan, kejanggalan itu nampak jelas dari tidak pernah hadirnya dua dari tiga terdakwa dalam kasus itu, Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael dengan alasan sakit. Padahal, berdasarkan putusan dokter, penyakit yang mereka derita bukanlah penyakit permanen.

"Kok terdakwa berbulan-bulan tidak hadir padahal bukan sakit permanen,” katanya di Jakarta, Rabu (1/11).


Refly menegaskan, jika memang betul terdakwa tak menderita penyakit permanen, maka mereka harus dipaksa hadir dalam persidangan.

Sebab, menurutnya, dalam kasus lain, tidak sedikit juga terdakwa yang pura-pura sakit hanya untuk mendapatkan keterangan sakit dari dokter.

"Modus baru orang menghindari proses hukum yakni pura-pura sakit," tandasnya.

Sebelumnya, menurut kuasa hukum, Henry Solaiman, kedua terdakwa memang dalam keadaan sakit sehingga tidak dapat dihadirkan ke persidangan. Kedua terdakwa telah diperiksa kesehatannya oleh rumah sakit independen yang ditunjuk Pengadilan Negeri Bandung.

Namun pihak RSUD Tarakan Jakarta dan RS Hasan Sadikin Bandung maupun Dokter dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan bahwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael dapat saja dihadirkan ke persidangan dengan syarat didampingi ahli medis. Pihak RSUD Tarakan Jakarta bahkan mengaku tidak pernah menerbitkan surat keterangan sakit permanen untuk Edward Soeryadjaya. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya