Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Pengadilan Didorong Panggil Paksa Terdakwa Keterangan Palsu SMAK Dago

RABU, 01 NOVEMBER 2017 | 22:23 WIB | LAPORAN:

Peradilan kasus tindak pidana keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang dijadikan bahan gugatan aset nasionalisasi negara SMAK Dago, Bandung, Jawa Barat dinilai janggal.

Pakar Hukum Refly Harun mengatakan, kejanggalan itu nampak jelas dari tidak pernah hadirnya dua dari tiga terdakwa dalam kasus itu, Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael dengan alasan sakit. Padahal, berdasarkan putusan dokter, penyakit yang mereka derita bukanlah penyakit permanen.

"Kok terdakwa berbulan-bulan tidak hadir padahal bukan sakit permanen,” katanya di Jakarta, Rabu (1/11).


Refly menegaskan, jika memang betul terdakwa tak menderita penyakit permanen, maka mereka harus dipaksa hadir dalam persidangan.

Sebab, menurutnya, dalam kasus lain, tidak sedikit juga terdakwa yang pura-pura sakit hanya untuk mendapatkan keterangan sakit dari dokter.

"Modus baru orang menghindari proses hukum yakni pura-pura sakit," tandasnya.

Sebelumnya, menurut kuasa hukum, Henry Solaiman, kedua terdakwa memang dalam keadaan sakit sehingga tidak dapat dihadirkan ke persidangan. Kedua terdakwa telah diperiksa kesehatannya oleh rumah sakit independen yang ditunjuk Pengadilan Negeri Bandung.

Namun pihak RSUD Tarakan Jakarta dan RS Hasan Sadikin Bandung maupun Dokter dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan bahwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael dapat saja dihadirkan ke persidangan dengan syarat didampingi ahli medis. Pihak RSUD Tarakan Jakarta bahkan mengaku tidak pernah menerbitkan surat keterangan sakit permanen untuk Edward Soeryadjaya. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya