Berita

Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Saksi Perdana Suap Bupati Nganjuk Diperiksa

RABU, 01 NOVEMBER 2017 | 10:31 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi perdana dalam kasus suap Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman, hari ini (Rabu, 1/11). Saksi perdana dimaksud Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nganjuk, Ibnu Hajar (IH) yang telah berstatus tersangka.

"Dalam suap Bupati Nganjuk penyidok menjadwlakan pemeriksaan kepada tersangka IH untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka SUW (Suwandi)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Suwandi merupakan kepala sekolah SMPN 3 Ngonggrot Kabupaten Nganjuk.


Suwandi dan Ibnu menjadi perantara pemberian suap yang diterima Taufiq. Suap diberikan oleh Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk, Mohammad Bisri (MB) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Harjanto (H).

Wakil ketua KPK Basaria Panjaitan menyampaikan, suap diberikan terkait dengan Perekrutan dan Pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk tahun 2017. Kasus ini terungkap saat KPK melakukan operasi tangan di Jakarta dan Nganjuk, Rabu (25/10).
 
Total uang yang diamankan KPK saat melakukan operasi tangkap tangan berjumlah Rp 298.000.020.000. Uang diambil dari tangan Ibnu Hajar di Hotel Borobudur, Jakarta. Diduga uang itu merupakan pemberian dari Harjanto dan Bisri yang diberikan melalui Ibnu dan Suwandi.

"Dari total uang yang diamankan, diduga diberikan dari IH sejumlah Rp 149.120.000 dan dari SUW sejumlah Rp 148.900.000," jelas Basaria.

Atas tindakan itu, sebagai pihak penerima, Taufiqurrahman, Ibnu, dan Suwandi diganjar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara pihak pemberi yakni, Bisri dan Harjanto diberatkan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001.[wid]
    

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya