Berita

Gedung Manulife/net

Hukum

Besok, Manulife Indonesia Dilaporkan Ke Bareskrim Polri

SELASA, 31 OKTOBER 2017 | 15:48 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Karena dianggap tidak mempunyai niat baik memenuhi kewajibannya, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia akan dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta, besok (Rabu 1/11).

Pelapornya adalah Kantor Hukum Husendro & Rekan yang mewakili klien mereka, Johan (65). Johan adalah Penerima Manfaat Pertanggungan 100 Persen dari Polis Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Nomor 4263400089 atas nama S.K Johny.

PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia diduga telah merugikan kepentingan Johan selaku konsumen dan diduga keras telah melakukan tindak pidana konsumen sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat 1 huruf (f), Pasal 10 huruf (c), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 63 huruf (f) UU RI 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Awal perkara ini adalah ketika terbit Polis Asuransi Jiwa Manulife atas nama S.K Johny pada 30 Oktober 2014 dengan ketentuan pembayaran premi per tahun sebesar USD 27.664 dan uang pertanggungan sebesar USD 500.000. Hampir dua tahun kemudian, tepatnya hari Selasa 11 Oktober 2016 pukul 02.00 WIB di rumahnya, S.K Johny wafat. Almarhum meninggalkan dunia tanpa memiliki istri atau anak.

Johan sendiri kakak dari almarhum. Selaku ahli waris, pada 17 Oktober 2016, Johan mendatangi Kantor PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia di Sampoerna Strategic Square, South Tower, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, untuk mengurus kepentingan pengajuan klaim asuransi. Johan memenuhi seluruh persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Umum Polis Pasal 10 ayat 10.2, huruf a juncto UU 40/2014 tentang Perasuransian.

"Manulife Indonesia menolak klaim klien kami. Satu tahun ini klien kami memperjuangkan haknya tanpa hasil. Alasan Manulife, ada masalah dengan laporan keuangan pemegang polis (S,K Johny). Manulife meminta syarat yang mustahil bisa dipenuhi oleh klien kami sebagai ahli waris," terang kuasa hukum Johan, Husendro, kepada redaksi beberapa waktu lalu.

Husendro dan rekan-rekannya sempat mengirimkan surat somasi bernomor 130/HNR-LAW/X/2017 pada 12 Oktober 2017, yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia. Kala itu, pihaknya memberi waktu tujuh hari kepada Manulife Indonesia untuk memenuhi kewajibannya.

Lalu, pada 26 Oktober 2017, Manulife pun mengirimkan surat jawabannya atas somasi tersebut melalui surat nomor 015/LC/MI/X/2017 perihal tanggapan atas somasi/peringatan beneficiary polis nomor 4263400089. Intinya, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia tetap menolak klaim yang diajukan Johan tanpa menjelaskan alasan penolakan yang lebih rinci. Bahkan, secara sepihak tanpa izin Johan, Manulife telah melakukan pengiriman sejumlah uang ke rekening pribadi Johan.

Berdasarkan kronologis di atas, tim kuasa hukum Johan bermaksud melaporkan Direktur Utama, Direksi dan atau pegawai lainnya dari PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia atas dugaan tindak pidana perlindungan konsumen.

"Manulife telah mempersulit dan atau menolak klaim asuransi yang diajukan klien kami sebagai konsumen," tegasnya.  [ald]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

PJJ dan WFH Didorong Jadi Standar Baru di Jakarta

Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:02

Prajurit di Perbatasan Wajib Junjung Profesionalisme dan Disiplin

Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:00

Airlangga Bidik Investasi Nvidia hingga Amazon

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:42

Indonesia Jadi Magnet Event Internasional

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:26

Macron Cemas, Prabowo Tawarkan Jalan Tengah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:23

Rismon Sianipar Putus Asa Hadapi Kasus Ijazah Jokowi

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:11

Polda Metro Terima Lima LP terkait Materi Mens Rea Pandji

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:09

Prabowo Jawab Telak Opini Sesat Lewat Pencabutan Izin 28 Perusahaan

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:26

Polisi Bongkar 'Pabrik' Tembakau Sintetis di Kebon Jeruk

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:16

Pesan Prabowo di WEF Davos: Ekonomi Pro Rakyat Harus Dorong Produktivitas

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:04

Selengkapnya