Berita

Setya Novanto/Net

Hukum

KPK Telah Terima Surat Mangkir Novanto

SENIN, 30 OKTOBER 2017 | 12:02 WIB | LAPORAN:

. Ketua DPR Setya Novanto tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK hari ini, Senin (30/10).

Sedianya Novanto akan diperiksa sebagai sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana dalam kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-El).

Jurubicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, DPR telah mengirimkan surat ketidakhadiran Novanto kepada KPK.


"Ada surat dari DPR bahwa Setya Novanto tidak dapat hadir di pemeriksaan hari ini karena ada kunjungan ke daerah di masa reses. Surat dari Setya Novanto dengan Kop sebagai ketua DPR," kata Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (30/10).

"Karena kesibukan sebagai ketua DPR RI dan kegiatan kunjungan ke konstituen di daerah pemilihan selama masa reses, maka panggilan belum dapat dipenuhi," imbuhnya.

Pasca menang praperadilan pada Jumat, 29 September 2017 lalu, Novanto baru hari ini kembali dipanggil penyidik KPK.

Jaksa KPK sebelumnya telah meminta Novanto agar bersaksi di Pengadilan Tipikor dalam sidang KTP-El dengan terdakwa Andi Agustinus.

Ketua Umum Partai Golkar itu telah dipanggil dua kali oleh jaksa KPK yaitu pada 9 dan 20 Oktober 2017. Namun baik kedua panggilan itu Novanto tidak hadir dengan alasan kesehatan dan kegiatan kenegaraan. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya