Berita

Syafruddin Arsyad Temenggung/Net

Hukum

Korupsi BLBI, Syafruddin Temenggung Kembali Diperiksa Sebagai Tersangka

SENIN, 30 OKTOBER 2017 | 10:59 WIB | LAPORAN:

. Mantan Kepala Badan Perbankan Penyehatan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dipanggil lagi oleh penyidik KPK hari ini, Senin (30/10).

Syafruddin diagendakan diperiksa terkait status dia sebagai tersangka dalam perkara korupsi penerbiatan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.

"Kami panggil lagi tersangka kasus korupsi penerbitan SKL BLBI, saudara SAT," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin.


Penyidik KPK sebelumnya telah memeriksa Syafruddin sebanyak dua kali, pada 5 September dan 23 Oktober lalu.

Febri menjelaskan konteks materi pemeriksaan dari kedua penyidikan itu jauh berbeda. Penyidik masih mendalami trrkai tugas kewenangan Syafruddin ketika menjadi ketua BPPN tahun 1998 sampai 1999.

"Terkait dengan tugas dan kewenangan ketika menjadi kepala BPPN. Sama dengan yang sebelumnya. Yang didalami dari penyidik di antaranya alur proses sampai dengan SKL diterbitkan untuk salah satu obligor," jelas Febri.

"Kita melihat itu dan membandingkan BPPN dalam kepemimpinan tersangka dan BPPN dalam kepemimpinan sebelumnya. Itu kita uraikan satu persatu," imbuhnya.

Selain itu KPK juga mengklarifikasi terkait kebijakan Syafruddin sebagai ketua BPPN yang mengeluarkan surat keterangan lunas kepada obligor Sjamsul Nursalim meski yang bersangkutan masih memiliki kewajiban pembayaran kepada negara.

"Yang kedua kita dalami dalam kasus ini karena diduga masih ada kewajiban obligor tapi SKL masih dikeluarkan, itu kita klarifikasi," jelas Febri.

Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 25 April 2017. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Febri menyampaikan, penahanan belum dilakukan karena KPK masih mengumpulkan barang bukti.

"Belum dilakukan penahanan. Karena penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti. Jadi kita masih fokus pada dokumen-dokumen yang sudah kita dapatkan sebelumnya. Termasuk juga hasil audit keuangan yang sudah kita terima," pungkasnya.

Syafruddin Temenggung sendiri sudah tiba di gedung KPK pada pukul 09.30 WIB. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya