Syafruddin Arsyad Temenggung/Net
. Mantan Kepala Badan Perbankan Penyehatan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dipanggil lagi oleh penyidik KPK hari ini, Senin (30/10).
Syafruddin diagendakan diperiksa terkait status dia sebagai tersangka dalam perkara korupsi penerbiatan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.
"Kami panggil lagi tersangka kasus korupsi penerbitan SKL BLBI, saudara SAT," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin.
Penyidik KPK sebelumnya telah memeriksa Syafruddin sebanyak dua kali, pada 5 September dan 23 Oktober lalu.
Febri menjelaskan konteks materi pemeriksaan dari kedua penyidikan itu jauh berbeda. Penyidik masih mendalami trrkai tugas kewenangan Syafruddin ketika menjadi ketua BPPN tahun 1998 sampai 1999.
"Terkait dengan tugas dan kewenangan ketika menjadi kepala BPPN. Sama dengan yang sebelumnya. Yang didalami dari penyidik di antaranya alur proses sampai dengan SKL diterbitkan untuk salah satu obligor," jelas Febri.
"Kita melihat itu dan membandingkan BPPN dalam kepemimpinan tersangka dan BPPN dalam kepemimpinan sebelumnya. Itu kita uraikan satu persatu," imbuhnya.
Selain itu KPK juga mengklarifikasi terkait kebijakan Syafruddin sebagai ketua BPPN yang mengeluarkan surat keterangan lunas kepada obligor Sjamsul Nursalim meski yang bersangkutan masih memiliki kewajiban pembayaran kepada negara.
"Yang kedua kita dalami dalam kasus ini karena diduga masih ada kewajiban obligor tapi SKL masih dikeluarkan, itu kita klarifikasi," jelas Febri.
Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 25 April 2017. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Febri menyampaikan, penahanan belum dilakukan karena KPK masih mengumpulkan barang bukti.
"Belum dilakukan penahanan. Karena penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti. Jadi kita masih fokus pada dokumen-dokumen yang sudah kita dapatkan sebelumnya. Termasuk juga hasil audit keuangan yang sudah kita terima," pungkasnya.
Syafruddin Temenggung sendiri sudah tiba di gedung KPK pada pukul 09.30 WIB.
[rus]