Berita

Syafruddin Arsyad Temenggung/Net

Hukum

Korupsi BLBI, Syafruddin Temenggung Kembali Diperiksa Sebagai Tersangka

SENIN, 30 OKTOBER 2017 | 10:59 WIB | LAPORAN:

. Mantan Kepala Badan Perbankan Penyehatan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dipanggil lagi oleh penyidik KPK hari ini, Senin (30/10).

Syafruddin diagendakan diperiksa terkait status dia sebagai tersangka dalam perkara korupsi penerbiatan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.

"Kami panggil lagi tersangka kasus korupsi penerbitan SKL BLBI, saudara SAT," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin.


Penyidik KPK sebelumnya telah memeriksa Syafruddin sebanyak dua kali, pada 5 September dan 23 Oktober lalu.

Febri menjelaskan konteks materi pemeriksaan dari kedua penyidikan itu jauh berbeda. Penyidik masih mendalami trrkai tugas kewenangan Syafruddin ketika menjadi ketua BPPN tahun 1998 sampai 1999.

"Terkait dengan tugas dan kewenangan ketika menjadi kepala BPPN. Sama dengan yang sebelumnya. Yang didalami dari penyidik di antaranya alur proses sampai dengan SKL diterbitkan untuk salah satu obligor," jelas Febri.

"Kita melihat itu dan membandingkan BPPN dalam kepemimpinan tersangka dan BPPN dalam kepemimpinan sebelumnya. Itu kita uraikan satu persatu," imbuhnya.

Selain itu KPK juga mengklarifikasi terkait kebijakan Syafruddin sebagai ketua BPPN yang mengeluarkan surat keterangan lunas kepada obligor Sjamsul Nursalim meski yang bersangkutan masih memiliki kewajiban pembayaran kepada negara.

"Yang kedua kita dalami dalam kasus ini karena diduga masih ada kewajiban obligor tapi SKL masih dikeluarkan, itu kita klarifikasi," jelas Febri.

Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 25 April 2017. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Febri menyampaikan, penahanan belum dilakukan karena KPK masih mengumpulkan barang bukti.

"Belum dilakukan penahanan. Karena penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti. Jadi kita masih fokus pada dokumen-dokumen yang sudah kita dapatkan sebelumnya. Termasuk juga hasil audit keuangan yang sudah kita terima," pungkasnya.

Syafruddin Temenggung sendiri sudah tiba di gedung KPK pada pukul 09.30 WIB. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya