Berita

Net

Hukum

Pemerintah Harus Tegas Pada Pabrik Tidak Sesuai Standar

SENIN, 30 OKTOBER 2017 | 10:46 WIB | LAPORAN:

Pemerintah diminta tegas menindak perusahaan-perusahaan yang pabriknya tidak sesuai standar.

Guna mengatisipasi terulangnya insiden kebakaran pabrik seperti milik produsen kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses di Kosambi, Tangerang yang menewaskan 47 orang.

"Saya minta pemerintah untuk segera melakukan evaluasi terhadap hal-hal yang terkait dengan aspek K3 suatu perusahaan maupun pabrik," ujar Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (30/10).


Menurut Taufik, seharusnya pemerintah tidak latah dan baru menindak tegas perusahaan setelah terjadi peristiwa yang menyebabkan banyak korban.

"Jangan sebelumnya tidak ada pengetatan tapi begitu ada kejadian heboh berbondong-bondong, padahal sudah jatuh korban," ujarnya.

Dalam insiden tersebut pemilik pabrik Indra Liyono dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, pasal 74 junto pasal 183 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. [wah]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya