Berita

Haryono Umar/Net

Wawancara

WAWANCARA

Haryono Umar: Kalau Densus Tipikor Dibentuk, Dia Harus Fokus Menindak Korupsi Pelayanan Publik

SENIN, 30 OKTOBER 2017 | 10:23 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Eks pimpinan KPK ini mendu­kung pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) yang diusulkan Polri.

Menurut dia, Densus Tipikor tak akan mengganggu kerja KPK. Pembentukan Densus KPK, kata dia, justru akan me­maksimalkan pemberantasan korupsi di Tanah Air. Densus Tipikor bisa mengisi peran­nya pada ranah-ranah pember­antasan korupsi yang ada di luar kewenangan KPK. Berikut pernyataan Haryono Umar ke­pada Rakyat Merdeka;

Apa pandangan Anda terkait dengan pembentukan Densus Tipikor?
Menurut saya itu sih kewenangannya Polri ya dan kasus korupsi ini kan memang banyak sekali ya dan banyak juga dari kasus tersebut yang bukan ranah KPK. Kan berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 mengenai KPK, di situ disebutkan bahwa KPK han­ya menangani kasus-kasus yang menyangkut penegak hukum, penyelenggara negara dan itu kan orang-orang tertentu saja.

Menurut saya itu sih kewenangannya Polri ya dan kasus korupsi ini kan memang banyak sekali ya dan banyak juga dari kasus tersebut yang bukan ranah KPK. Kan berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 mengenai KPK, di situ disebutkan bahwa KPK han­ya menangani kasus-kasus yang menyangkut penegak hukum, penyelenggara negara dan itu kan orang-orang tertentu saja.

Contohnya seperti apa prak­tik korupsi yang di luar ranah KPK?
Seperti misalnya di daerah, hanya bupati dan wakil bupati saja, yang lainnya misal kepala di­nas itu bukan dari kewenangannya KPK. Terus yang kedua itu, keru­gian negaranya di atas Rp 1 miliar. Lalu yang ketiga adalah menim­bulkan keresahan di masyarakat, dan mendapat perhatian publik. Sedangkan, kasus-kasus korupsi, pungli, itu kan banyak sekali ya, dan penanganannya bukan dari kewenangan KPK. Sehingga itu yang menyebabkan Indonesia dianggap sebagai negara korup.

Lantas, menurut Anda Densus Tipikor ini sebaiknya fokus ke mana?
Tentunya menurut saya ka­lau memang Densus Tipikor ini dibentuk, bisa lebih fokus mengarah di pelayanan publik, yang melayani, lalu terkait den­gan yang masif di masyarakat yang menyebabkan Indonesia sebagai negara korup, sehingga IPK (Indeks Persepsi Korupsi) kita tidak naik-naik, jadi lebih mengarah kepada hal tersebut. Kalau pun nanti ada yang besar-besar, itu kan bisa bersinergi dengan KPK.

Pembentukan Densus Tipikor secara resmi memang sudah ditunda oleh Presiden. Beberapa kalangan menilai penundaan itu lantaran masih dicarikan payung hukum yang tepat. Menurut Anda apa payung hukum yang tepat untuk Densus Tipikor?
Kalau pembentukan Densus Tipikor itu hanya dalam rangka mengintensifkan, maka cukup dengan keputusan dari Kapolri saja bisa. Tetapi kalau dari itu, seperti dulu ada tim lintas Tipikor dari Polri, Kejaksaan, BPKP itu enggak cukup dari keputusan Polri saja, mungkin butuh perlu peraturan presiden, apalagi ini ada rencana untuk mensinergikan dengan Kejaksaan. Kejaksaan sendiri kan punya aturan sendiri, sehingga tidak cukup dengan keputusan dari Polri saja. Jadi infrastruktur aturannya harus dipersiapkan dengan matang, kalau tidak, maka akan tidak efektif (Densus Tipikor).

Berarti Anda melihat pemben­tukan Densus Tipikor ini tidak akan menimbulkan tumpah tindih dalam kewenangannya?
Oh tidak, kan selama ini juga sudah jalan, Kepolisian sudah jalan, KPK sudah jalan, masing-masing menangani kasusnya sendiri-sendiri. Justru yang palingpenting itu adalah sinergi antara keduanya.

Oh maksudnya bagaimana itu?

Ya banyak juga kasus-kasus yang pihak Kepolisian tidak bisa menanganinya karena terkendala dia, misalnya mau menangani kepala daerah. Sebab untuk me­nangani kepala daerah, mereka harus mendapat izin dari presi­den, nah kalau izin untuk me­nangani kepala daerah enggak turun-turun, kan banyak itu yang enggak turun karena masalah sistem, komunikasi dan segala macam. Sehingga itu menjadi terhambat. Justru dengan bers­inergi dengan KPK yang tidak memiliki aturan harus meminta izin terlebih dahulu. Dengan itu, maka akan lebih baik.

Soal lainnya. Salah satu modus kepala daerah yang tertangkap OTT oleh KPK adalah mencari modal untuk ikut pilkada selanjutnya, apa benar selama ini seperti itu?
Itulah sistem politik kita, tidak pilkada saja, namun pileg juga seperti itu. Itu sudah men­jadi rahasi umum untuk menjadi calon kembali, itu membutuhkan dana, baik untuk kesana-kemari berkampanye, maupun untuk dana-dana yang lain yang ka­tanya untuk biaya tersebut. Saya dengar-dengar memang nggak sedikit uang yang dikeluarkan untuk biaya politik tersebut, maka dari mana mereka menda­patkan itu? Kalau dari gaji kan enggak memungkinkan, gajinya berapa sih, kepala dinas berapa sih, kepala daerah berapa sih, jadi ya nggak mungkin. Maka jadilah seperti ini.

Lantas, solusinya apa?

Ya memang seharusnya itu buat regulasi tidak perlu lah dana-dana seperti itu, sumban­gannya itu harus transparan. Di luar negeri kan juga seperti itu, misalnya pemilihan presiden di Amerika Serikat, masyarakat yang menyumbang, namun me­mang itu transparan jadi diatur itu disana. Jadi memang mereka boleh menyumbang, dan dibuat pertanggungjawabannya, diaudit oleh kantor akuntan publik.

Dulu kita juga pernah seperti itu di sekitar tahun 2004, kita pernah buatkan akuntansi laporan pertanggungjawaban kampanye dan juga untuk partai politik, sudah pernah kita buatkan itu. Tapi ternyata KPU mau menyiapkan dan mewajibkan itu. Namun sekarang itu sudah dibuang lagi kewajiban itu seh­ingga tidak transparan akibatnya cari-cari dana deh buat itu, jadi eng­gak ada gunanya karena ketangkep juga, harusnya mereka sadari kalau sudah main-main seperti itu terpantau mereka. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya