Berita

Foto/Net

Hukum

Perkaya Waskita Karya, Bekas Kepala Dinas PU Rohil Dibui 16 Bulan

Korupsi Proyek Jembatan Rp 9,3 M
SENIN, 30 OKTOBER 2017 | 10:11 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Ibus Kasri, dijatuhi hukuman 16 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Majelis hakim menyatakan Ibus terbukti melakukan ko­rupsi dana pembangunan Jembatan Pedamaran II di Rokan Hilir. Dalam perkara sama, majelis hakim juga menghukumpengawas proyek dari PT Lapi Ganesatama, Minton Bangun.

"Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Ibus Kasri dan terdakwa Minton Bangun dengan penjara mas­ing-masing selama 1 tahun 4 bulan dipotong masa tahanan," putusan ketua majelis hakim, Khamazaro Waruwu.


Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi seba­gaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain kurungan badan, Ibus dan Minton juga dihu­kum membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan pen­jara. Namun, keduanya tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara. Pasalnya PT Waskita Karya sudah mengembalikan uang Rp 9,3 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Riau.

Majelis hakim dalam pertim­bangan yang memberatkan me­nyebutkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pe­merintah memberantas korupsi. Sementara hal meringankan terdakwa sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan pu­nya tanggungan keluarga.

Atas putusan itu, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sikap sama disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Riau, Eka Syafitra dan Aditya.

Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan huku­man penjara selama 2 tahun, denda masing-masing sebesar Rp 500 juta atau penjara selama 3 bulan dan tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.

JPU menilai terdakwa Ibus Kasri dan Minton Bangun terbukti melakukan korupsi. Perbuatannya mereka tak mem­perkaya diri sendiri, melainkan memperkaya koorporasi, yakni PT Waskita Karya.

Pengerjaan Jembatan Pedamaran II dilakukan bersa­maan dengan Pedamaran I. Keduanya dibangun dengan anggaran APBD tahun 2008 hingga 2010. Penyimpangan terjadi karena adanya pelak­sanaan pembayaran termin dua pada 2009.

Dalam proyek ini, Ibus Kasri ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia melakukan pembayaran pekerjaan 77 tiang pancang sebesar Rp 9,2 miliar. Padahal, tidak ada item pekerjaan itu. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp9 ,3 miliar. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya