Bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Ibus Kasri, dijatuhi hukuman 16 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
Majelis hakim menyatakan Ibus terbukti melakukan koÂrupsi dana pembangunan Jembatan Pedamaran II di Rokan Hilir. Dalam perkara sama, majelis hakim juga menghukumpengawas proyek dari PT Lapi Ganesatama, Minton Bangun.
"Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Ibus Kasri dan terdakwa Minton Bangun dengan penjara masÂing-masing selama 1 tahun 4 bulan dipotong masa tahanan," putusan ketua majelis hakim, Khamazaro Waruwu.
Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebaÂgaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain kurungan badan, Ibus dan Minton juga dihuÂkum membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan penÂjara. Namun, keduanya tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara. Pasalnya PT Waskita Karya sudah mengembalikan uang Rp 9,3 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Riau.
Majelis hakim dalam pertimÂbangan yang memberatkan meÂnyebutkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya peÂmerintah memberantas korupsi. Sementara hal meringankan terdakwa sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan puÂnya tanggungan keluarga.
Atas putusan itu, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sikap sama disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Riau, Eka Syafitra dan Aditya.
Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuÂman penjara selama 2 tahun, denda masing-masing sebesar Rp 500 juta atau penjara selama 3 bulan dan tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.
JPU menilai terdakwa Ibus Kasri dan Minton Bangun terbukti melakukan korupsi. Perbuatannya mereka tak memÂperkaya diri sendiri, melainkan memperkaya koorporasi, yakni PT Waskita Karya.
Pengerjaan Jembatan Pedamaran II dilakukan bersaÂmaan dengan Pedamaran I. Keduanya dibangun dengan anggaran APBD tahun 2008 hingga 2010. Penyimpangan terjadi karena adanya pelakÂsanaan pembayaran termin dua pada 2009.
Dalam proyek ini, Ibus Kasri ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia melakukan pembayaran pekerjaan 77 tiang pancang sebesar Rp 9,2 miliar. Padahal, tidak ada item pekerjaan itu. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp9 ,3 miliar. ***