Berita

Hukum

Sidang Lapangan Kuatkan Dalil Gugatan Sengketa Lahan Gili Trawangan

SENIN, 30 OKTOBER 2017 | 09:40 WIB | LAPORAN:

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram pada Jumat lalu (27/10) menggelar sidang perdata di kawasan wisata Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat dengan memeriksa objek sengketa berupa lahan seluas 8,1 hektare.

Dari lokasi ditemukan batas bidang tanah yang membuktikan pernah adanya pembagian antara pihak tergugat dan penggugat.

Langkah PN Mataram melakukan pengecekan langsung ke lokasi diapresiasi Febi Maranta Sukatendel. Ketua tim pengacara dari penggugat itu mengapresiasi pihak pengadilan yang ingin mencari keadilan dengan melihat fakta lapangan. Menurut Febi, pengecekan oleh majelis hakim ke lokasi membuktikan adanya kesesuaian dengan dalil gugatan yang diajukan kliennya.


"Sidang di lokasi sesuai dengan dalil gugatan kita dan sesuai permintaan majelis yang ingin mengetahui apakah benar ada lokasi sengeketa. Sudah terbukti memang benar ada lokasi sengketa. Yang kedua bahwa tanah tersebut tidak ada pihak yang menguasai," ujarnya kepada wartawan, Senin (30/10).

Mengenai adanya pembuktian pembagian tanah berupa keberadaan tapal batas telah dikemukakan oleh saksi di lokasi. Pihaknya pun telah menyampaikan bukti secara tertulis mengenai hal tersebut.

"Kita membuktikan tanda batas pembuktian tanah, sudah diterangkan oleh saksi. Kita sampaikan juga bukti tertulis. Artinya pengecekan lokasi sejalan dengan dalil gugatan kita bahwa tanah sengketa itu ada, dan memang pernah ada dilakukan pembagian bidang tanah antara pihak tergugat dan penggugat," jelas Febi.

Sidang perdata dengan nomor perkara 108/Pdt.G/2017/PN Mtr itu melakukan pemeriksaan objek lahan yang disengketakan seluas 8,1 hektare yang diajukan pengusaha Prajadi Agus Winaktu kepada Adi Nugroho. Gugatan dilayangkan berdasarkan rekomendasi putusan pidana Mahkamah Agung Nomor 995 K/Pid/2015 yang menyatakan bahwa Adi Nugroho terbukti melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 81 tertanggal 23 Desember 2010.

Sidang pemeriksaan objek sengketa dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. Yapi yang juga ketua PN Mataram. Dalam persidangannya, majelis hakim bersama para pihak bersengketa mengecek seluruh kelengkapan objek lahan, mulai dari batas kawasan sampai titik pembagian. Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan bukti dokumen denah lahan yang sebelumnya telah disepakati antar kedua belah pihak.

Hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdapat tanda batas pembagian lahan yang masih ada di lokasi. Tanda batas pembagian merupakan kesepakatan antara pihak penggugat dengan tergugat satu yang telah dituangkan dalam denah pemetaan. Denah itu pun menjadi bukti dokumen yang dihadirkan penggugat di persidangan. Keabsahan dari denah sebelumnya telah diperkuat dengan keterangan saksi-saksi.

Ketua majelis hakim Yapi menambahkan, tujuan dari pemeriksaan adalah untuk memastikan lahan yang menjadi objek sengketa antara penggugat, tergugat satu maupun tergugat dua.

"Senyatanya kita ingin melihat dan memastikan, apakah benar tanah yang menjadi sengketa ini sesuai dengan yang ada di denah. Agar nantinya proses eksekusi berjalan lancar dan jelas," katanya.

Usai melakukan pemeriksaan, kedua belah pihak sepakat dan membenarkan bahwa lokasi lahan yang menjadi objek sengketa sudah sesuai dengan bukti dokumen yang dihadirkan dalam gugatan. Majelis hakim pun memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada 6 November mendatang dengan agenda mendengarkan kesimpulan dari para pihak yang bersengketa. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya