Berita

Ramdansyah/Net

Wawancara

WAWANCARA

Ramdansyah: Ternyata Beberapa Partai Yang Ada Di DPR Pun Data Sipolnya Nggak Valid, Kenapa Diloloskan?

SENIN, 30 OKTOBER 2017 | 08:53 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Partai Islam Damai Aman (Idaman) termasuk dari 13 par­pol yang dinyatakan tak lolos proses administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Akibatnya partai pimpinan pedan­gdut Rhoma Irama ini terancam tak bisa menjadi peserta Pemilu 2019.

Lantaran itu Partai Idaman baru-baru ini sudah melaporkan KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam laporannya, Partai Idaman mengungkap beberapa dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU. Berikut penuturan lengkap Sekjen Partai Idaman Ramdansyah terkait laporan itu.

Apa temuan dugaan pelang­garan administrasinya?
Ada empat dugaan pelangga­ran administrasi yang kami laporkan. Pertama, terkait dengan ini kan tahapannya baru pendaf­taran. Kok sudah masuk ke veri­fikasi? Yang kedua kami ini kan tidak bisa daftar karena Sipol yang menuntut untuk mendapat folmulir F2, dokumennya harus penuh semuanya. Sementara kami mengakui ada data yang kurang. Artinya data tentang re­kening partai dan domisili yang bersifat eksternal ada beberapa yang belum.

Ada empat dugaan pelangga­ran administrasi yang kami laporkan. Pertama, terkait dengan ini kan tahapannya baru pendaf­taran. Kok sudah masuk ke veri­fikasi? Yang kedua kami ini kan tidak bisa daftar karena Sipol yang menuntut untuk mendapat folmulir F2, dokumennya harus penuh semuanya. Sementara kami mengakui ada data yang kurang. Artinya data tentang re­kening partai dan domisili yang bersifat eksternal ada beberapa yang belum.

Form F2 itu enggak bisa kebuka akibat enggak memenuhi syarat komulatifnya. Komulatifnya tahu kan? Data kepengurusan DPW, DPC, sampai PAC kami ada sampai enam ribu kalau enggak salah. Kepengurusan tingkat kabupaten/kota sudah di atas lima persen, provinsi sudah 100 persen. Nah, itu komulatif pertama. Komulatif yang kedua jumlah anggota, dan yang ketiga terkait dengan pihak ekternal itu rekening partai sama domisili. Ini yang bermasalah dan sulit kami penuhi seluruhnya.

Kenapa bisa begitu?

Soal domisili dan rekening partai ini tingkat kesulitannya berbeda-beda. Ini kan pihak ketiga bukan kami. Misalnya di kawasan timur, belum tentu bank mau menerima pembukaan rekening atas nama partai. Itu masalah kebijakan di sana. Dia punya diskresi sendiri, sehingga kami ganti dengan bank lain dan seterusnya. Ketika menyangkut pihak ketiga kami tidak bisa paksa.

Nah, ketika itu tidak bisa dibuat, kami kan harus upload apa adanya kan? Yang ada di upload, yang enggak ada ya eng­gak. Akhirnya datanya enggak lengkap, maka enggak dapatlah itu form F2. Kemudian akhirnya kami dinyatakan tidak lolos.

Kalau domisili itu apa ken­dalanya?
Kan itu kewenangan kelurahan. Kadang kami kesulitan harus lengkapi ini, lengkapi itu, ada yang enggak setuju dan se­gala macem. Atau ada beberapa daerah yang punya lurah adat, dan lurah formal. Dan itu eng­gak gampang untuk memenuhi persyaratan mereka. Kan enggak bisa kami paksa.

Apa dugaan pelanggaran yang ketiga?

Yang ketiga itu ternyata beber­apa partai, baik yang ada di DPR atau partai-partai baru, kami temukan dari data sipol bah­wa ada beberapa dokumennya yang sebetulnya enggak valid. Misalkan dia meng-upload data Sleman seluruhnya satu provinsi. Kan enggak boleh harusnya. Atau kemudian di Sulawesi Barat ternyata data yang di upload itu kosong, blank document. Itu sudah kami ungkapin kok di Bawaslu. Artinya kok yang begitu lolos? Sementara kami yang jujur, berusaha upload apa adanya enggak lolos karena ke kunci F2-nya itu.

Jadi kami menuntut, karena kami tidak lolos, partai-partai itu harusnya tidak diterima juga. Karena asas pelaksanaan pemilu itu berasaskan keadilan kan? Harus ada persamaan hak. Jadi harus ada kesamaan treatment dari KPU. Kalau itu dilanggar aetinya terjadi pelang­garan administrasi. Dan karena melanggar asas, artinya juga ada pelanggaran etika. Masuknya ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu-red).

Semua temuan itu sudah kami laporkan ke Bawaslu, dan kalau mau teman-teman bisa cek sendiri kok temuan kami benar atau tidaknya. Sipol KPU kan bisa dibuka.

Nanti kelihatan persentase data yang sudah masuk sekian persen. Tapi ketika kita buka detail, kita klik misalkan ke­beradaan kantor di Sulawesi Barat salah satu partai yang lolos, isinya enggak ada, barang­nya kosong. Cuma datanya ke upload, dan itu sistematis, data yang begitu enggak cuma satu.

Tadi anda bilang ada dugaanpelanggaran etiknya juga. Apakah Partai Idaman ju­ga memasukan laporan ke DKPP?
DKPP ini belum kami laku­kan, karena kami konsultasi langkah pertama yang penting itu lolos dulu.

Dokumen yang ternyata kosong ini kenapa bisa diterima?
Tanya ke KPU? Kami kan bertanya, awalnya kami enggak tahu. Kami baru tahu pas mau masukkan laporan ke Bawaslu. Kami cek sesama data partai-partai yang ada, ternyata kami menemukan seperti itu.

Partai apa saja sih yang me­masukkan dokumen kosong?
Aduh, kalau soal itu saya tidak bisa sebutkan. Tapi kami sudah sampaikan semuanya ke Bawaslu. Silakan saja mas cek sendiri di Sipol KPU. Nanti kelihatan kok. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Harga Daging Sapi Tembus Rp153 Ribu/Kg, Zulhas Buka Opsi Subsidi APBN-APBD

Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:18

LPSK Beri Perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang, Saksi Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:54

Urusan Gula Konsumsi Aman, Kementan Kini Bidik Target Gula Industri di 2028

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:45

Ahmed al-Sharaa Sambut Keputusan AS Hapus Suriah dari Daftar Sponsor Teror

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Geng Haiti Bantai 40 Pengungsi yang Berlindung di Gereja

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Wajah Baru Jakarta, Wagub Rano Resmikan Jaksinema Pasar Rumput

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:29

BMKG Maksimalkan OMC di Kaltim Sepekan Ini untuk Tangani Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:19

Dugaan Setoran Importasi Blueray, KPK Cecar Dua PNS Bea Cukai

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:50

Kasus OTT Unsoed Bisa Saja Terjadi di Kampus Lain

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Perketat Imigrasi, Trump Bersiap Cabut 200 Ribu Visa WNA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Selengkapnya