Berita

Foto/Net

Bisnis

Usai Faisal Basri Bersaksi, KPPU Yakin Aqua Lakukan Praktik Monopoli

JUMAT, 27 OKTOBER 2017 | 23:03 WIB

Pelaku usaha yang melarang pedagang menjual produk kompetitor patut diduga sebagai tindakan yang melanggar persaingan usaha, jika pelaku usaha melarang produk kompetitor itu dilakukan secara sistemik dan masif.

Begitu kata ekonom Faisal Basri saat menjadi saksi dalam sidang dugaan pelanggaran monopoli usaha yang dilakukan oleh PT Tirta Investama sebagai produsen Aqua dan PT Balina Agung Perkasa sebagai distributor Aqua, di Ruang Sidang I Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta, Selasa (24/10) lalu.

"Dugaan monopoli akan semakin kuat, jika dilakukan bukan seorang diri tapi dilakukan berjenjang. Juga menyeragamkan strategi antara satu depo satu, misalnya dengan depo yang lain. Ada surat edaran, ada ancaman, secara umum dan tidak eksidental dan tidak random," papar Faisal Basri.

Berdasarkan keterangan Faisal Basri tersebut, Aqua patut diduga telah melakukan tindakan monopoli dan persaingan tidak sehat.

Pasalnya dalam praktik di lapangan sebagaimana juga dijabarkan dalam sidang sebelumnya, Aqua diduga kuat melakukan pelarangan kepada pedagang untuk menjual Le Minerale. Bahkan ada pedagang yang mengaku diancaman statusnya diturunkan jika masih menjual Le Minerale

"Pendapat ahli secara teori ekonomi persaingan usaha benar, dan kalau dalam pemeriksaan investigator bisa membuktikan ada perilaku melarang dengan bertujuan untuk menghambat persaingan atau mengeluarkan pesaing dari pasar, dugaan pasal 15 ayat (3) huruf b dan pasal 19 huruf a dan b bisa dikenakan terhadap para terlapor," papar investigator KPPU, Arnold Sihombing sebagaimana keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (27/10).

Arnold menjelaskan bahwa hal yang sama pernah diungkap oleh Gurubesar FE UI Ine Minara Ruki. Menurut Ine, asal bisa dibuktikan perjanjian diskon itu (ps 15 ayat 3b) bertujuan untuk menghambat persaingan atau mengeluarkan pesaing, dugaan pelanggaran bisa dikenakan terhadap para terlapor.

Sejauh ini Tim Investigator KPPU makin yakin dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Terlapor 1 dan Terlapor 2. Menurut Arnold tinggal mengolah saja dari fakta-fakta yang ada seperti kesaksian para pemilik toko yang telah diintimidasi, surat email, adanya bukti surat degradasi dan sebagainya.

"Bukti sudah banyak,didapat dari pemeriksaan, kesaksian korban SO, saksi SO dari pihak terlapor, bukti komunikasi e-mail dari internal produsen dan distributor Aqua, form sosialisasi dari produsen Aqua,pernyataan-pernyataan yang dibuat toko yang dibuatkan pihak PT BAP, kesaksian staf produsen Aqua PT TIV dan PT BAP. Nanti akan kami olah semuanya dalam kesimpulan dengan mempertimbangkan kritik dari para ahli hukum ekonomi dalam pemeriksaan terdahulu," pungkasnya. [ian]

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya