Berita

Publika

Penegakan Hukum Dalam TPPU

JUMAT, 27 OKTOBER 2017 | 21:40 WIB

PELAKU kejahatan keuangan seperti pengedar narkoba, koruptor, pelaku kejahatan pajak, illegal logging dan lainnya tidak berhenti pada saat kejahatan dilakukan dan harta kekayaan berhasil diperoleh.

Sebagian besar pelaku kejahatan biasanya juga melakukan pencucian uang untuk menyamarkan harta kekayaan yang berhasil diperoleh dari hasil tindak pidana sehingga menjadi tampak sah. Sementara pencucian uang tidak mengubah status harta kekayaan hasil kejahatan menjadi sah.

Pencucian uang adalah suatu perbuatan menyamarkan atau menyembunyikan asal usul uang atau harta kekayaan dari hasil tindak pidana sehingga harta kekayaan tersebut seolah-olah berasal dari aktivitas yang sah, misalnya ketika seseorang menerima uang suap dalam jumlah besar. Apabila ia langsung menggunakan uang tersebut bisa jadi ia dicurigai banyak orang.


Oleh karena itu agar perbuatannya (menerima suap) tidak diketahui, pelaku kejahatan tersebut perlu menyembunyikan atau menyamarkan asal usulnya. Perbuatan menyamarkan atau menyembunyikan uang atau harta kekayaan dari hasil tindak pidana tersebut dikenal dengan nama pencucian uang.

Tujuan Pencucian Uang.
Pelaku tindak pidana pencucian Uang biasanya mempunyai niat untuk menyembunyikan uang atau harta kekayaan yang diperoleh dari kejahatan. Hal ini agar uang atau kekayaan tersebut tidak dipermasalahkan secara hukum dan tidak disita oleh pihak yang berwajib atau juga agar tidak dicurigai banyak orang. Menghindari penyelidikan dan/atau tuntutan hukum, pelaku kejahatan ingin melindungi atau menghindari tuntutan hukum dengan cara menjauhkan diri mereka sendiri dari uang/kekayaan hasil kejahatan, misalnya dengan menyimpannya atas nama orang lain. Dan meningkatkan keuntungan.

Uang hasil kejahatan dapat disimpan di bank atas nama orang lain, disetorkan secara tunai atau ditransfer ke berbagai rekening yang berbeda atas nama orang-orang yang berbeda pula, atau dipakai untuk menambah modal usaha atau bisnis legal. Setelah dicuci, harta kekayaan hasil kejahatan tersebut yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah, kemudian dengan leluasa dapat digunakan oleh pelaku.

Pencucian uang memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi dan dilakukan dengan menggunakan berbagai modus operandi untuk mencapai akhir yang diharapkan oleh pelaku.

Mengapa Pencucian Uang Harus Diberantas.
Pencucian uang berdampak pada meningkatnya angka kriminalitas, dan secara luas dapat mengganggu stabilitas dan integritas perekonomian dan sistem keuangan suatu negara. Melalui pencucian uang, pelaku kejahatan selain dapat menikmati kekayaan yang dihasilkan dari kejahatannya juga digunakan untuk melakukan kejahatan yang lebih besar serta mengembangkan kejahatan dan organisasi kejahatannya.

Selain mengakibatkan tingginya angka kriminalitas, pencucian uang memiliki dampak negatif secara lebih luas terhadap stabilitas sistem keuangan suatu negara sebagai berikut; menimbulkan biaya sosial yang tinggi akibat menguatnya sindikat jaringan pengedar narkotika, merongrong sektor swasta yang sah, mengganggu integritas pasar keuangan, hilangnya kendali pemerintah terhadap kebijakan ekonomi, hilangnya pendapatan negara dari sumber pembayaran pajak, merusak reputasi negara.

Pendekatan Follow the Money.
Merupakan istilah lain bagi pendekatan anti pencucian uang yaitu mendahulukan mencari uang atau harta kekayaan hasil tindak pidana dibandingkan dengan mencari pelaku kejahatan. Setelah hasil tindak pidana diperoleh melalui pendekatan analisa transaksi keuangan kemudian dicari pelakunya dan tindak pidana yang dilakukan.

Beberapa manfaat atau kelebihan yang didapatkan melalui pendekatan follow the money adalah jangkauan lebih jauh sehingga dirasakan lebih adil, dapat dilakukan dengan diam-diam sehingga lebih mudah dan risiko lebih kecil karena tidak berhadapan langsung dengan pelaku yang kerap memiliki melakukan perlawanan. Kemudian pendekatan merampas hasil kejahatan mengurangi atau menghilangkan motivasi orang untuk melakukan tindak pidana, dan adanya insentif pengecualian ketentuan rahasia bank dan ketentuan kerahasiaan lainnya. [***]

Andy Faisal
(praktisi hukum)

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya