Berita

Foto/Net

Hukum

Lima Komisioner KPU Pakpak Barat Dituntut Empat Tahun Penjara

Korupsi Dana Sosialisasi
JUMAT, 27 OKTOBER 2017 | 09:41 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara dituntut masing-masing hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Dairi menilai mereka terbukti melakukan korupsi dana so­sialisasi Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) tahun 2014.

Kelima komisioner yang menjadi pesakitan di sidang ini adalah Sahitar Berutu (ketua KPU), Daulat Merhukum Solin (anggota), Sahrun Kudadiri (Anggota), Ren Haney Lorawaty Manik (anggota) dan Tunggul Monang Bancin (anggota).


"Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada lima ter­dakwa masing-masing selama 4 tahun dan membayar denda sebesar Rp200 juta," tuntu Jaksa Wijaya di Pengadilan Tipikor Medan. Jika denda tidak dibayar, hukuman kelima terdakwa ditambah 3 bulan penjara.

"Perbuatan kelima terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana," kata Jaksa Wijaya.

Menanggapi tuntutan tersebut, kelima terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan pekan depan.

"Sidang ditunda hingga pe­kan depan dengan agenda ple­doi," kata ketua majelis hakim Morgan Simanjuntak.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Medan memvonis Sekretaris KPU Pakpak Bharat, Hasanuddin Lingga dan be­kas Bendahara KPU Pakpak Bharat, Anggiat Siketang mas­ing-masing dipenjara 4 tahun.

Dalam kasus ini, KPU Pakpak Bharat mendapat dana hibah dari APBD 2014 sebesar Rp 641 juta. Dana itu untuk sosialisasi Pemilu dan Pilpres 2014. Namun dana itu disele­wengkan. Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp 471 juta. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya