Berita

Foto/Net

Hukum

Lima Komisioner KPU Pakpak Barat Dituntut Empat Tahun Penjara

Korupsi Dana Sosialisasi
JUMAT, 27 OKTOBER 2017 | 09:41 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara dituntut masing-masing hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Dairi menilai mereka terbukti melakukan korupsi dana so­sialisasi Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) tahun 2014.

Kelima komisioner yang menjadi pesakitan di sidang ini adalah Sahitar Berutu (ketua KPU), Daulat Merhukum Solin (anggota), Sahrun Kudadiri (Anggota), Ren Haney Lorawaty Manik (anggota) dan Tunggul Monang Bancin (anggota).


"Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada lima ter­dakwa masing-masing selama 4 tahun dan membayar denda sebesar Rp200 juta," tuntu Jaksa Wijaya di Pengadilan Tipikor Medan. Jika denda tidak dibayar, hukuman kelima terdakwa ditambah 3 bulan penjara.

"Perbuatan kelima terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana," kata Jaksa Wijaya.

Menanggapi tuntutan tersebut, kelima terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan pekan depan.

"Sidang ditunda hingga pe­kan depan dengan agenda ple­doi," kata ketua majelis hakim Morgan Simanjuntak.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Medan memvonis Sekretaris KPU Pakpak Bharat, Hasanuddin Lingga dan be­kas Bendahara KPU Pakpak Bharat, Anggiat Siketang mas­ing-masing dipenjara 4 tahun.

Dalam kasus ini, KPU Pakpak Bharat mendapat dana hibah dari APBD 2014 sebesar Rp 641 juta. Dana itu untuk sosialisasi Pemilu dan Pilpres 2014. Namun dana itu disele­wengkan. Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp 471 juta. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya