Berita

Foto/Net

Hukum

Lima Komisioner KPU Pakpak Barat Dituntut Empat Tahun Penjara

Korupsi Dana Sosialisasi
JUMAT, 27 OKTOBER 2017 | 09:41 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara dituntut masing-masing hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Dairi menilai mereka terbukti melakukan korupsi dana so­sialisasi Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) tahun 2014.

Kelima komisioner yang menjadi pesakitan di sidang ini adalah Sahitar Berutu (ketua KPU), Daulat Merhukum Solin (anggota), Sahrun Kudadiri (Anggota), Ren Haney Lorawaty Manik (anggota) dan Tunggul Monang Bancin (anggota).


"Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada lima ter­dakwa masing-masing selama 4 tahun dan membayar denda sebesar Rp200 juta," tuntu Jaksa Wijaya di Pengadilan Tipikor Medan. Jika denda tidak dibayar, hukuman kelima terdakwa ditambah 3 bulan penjara.

"Perbuatan kelima terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana," kata Jaksa Wijaya.

Menanggapi tuntutan tersebut, kelima terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan pekan depan.

"Sidang ditunda hingga pe­kan depan dengan agenda ple­doi," kata ketua majelis hakim Morgan Simanjuntak.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Medan memvonis Sekretaris KPU Pakpak Bharat, Hasanuddin Lingga dan be­kas Bendahara KPU Pakpak Bharat, Anggiat Siketang mas­ing-masing dipenjara 4 tahun.

Dalam kasus ini, KPU Pakpak Bharat mendapat dana hibah dari APBD 2014 sebesar Rp 641 juta. Dana itu untuk sosialisasi Pemilu dan Pilpres 2014. Namun dana itu disele­wengkan. Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp 471 juta. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya