Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Bupati Merauke

KAMIS, 26 OKTOBER 2017 | 20:52 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang diduga melibatkan Bupati Merauke, Frederikus Gebze.

Jurubicara KPK, Febridiansyah menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) di komisi anti rasuah.

"Semua laporan tentu akan ditelaah sesuai SOP (standard operating procedure) yang ada di KPK,” tegas Febri saat dikonfirmasi, Kamis (26/10).

Sebelumnya, pada Maret lalu, Kelompok Peduli Rakyat (KPR) Kabupaten Merauke sudah melaporkan dugaan tipikor dan gratifikasi ini ke Polres Merauke dan Polda Papua.

Namun, Koordinator KPR Kabupaten Merauke Steven Abraham mengatakan bahwa hingga kini tidak ada satupun langkah tindak lanjut untuk pengembangan kasus.

Untuk itu, pihaknya berharap KPK bisa unjuk gigi dalam kasus yang katanya sangat meresahkan warga Merauke itu.

“Kami mendukung apabila KPK menangani kasus ini. Karena itu menjadi satu pertanda bahwa masih ada hukum di negeri ini, dan tidak ada yang kebal hukum di republik ini,” ujar Steven sembari mengatakan bahwa pihaknya juga sudah melakukan aksi demo besar-besaran, namun tak dihiraukan oleh Polres maupun Polda Papua.

Diketahui, bulan Maret lalu, seorang warga Merauke Jefry sudah melaporkan Bupati Frederikus ke KPK. Menurut Jefry, Frederikus diduga menyalahgunakan dana APBD dengan mengemas kegiatan wisata pribadi dengan alasan kunjungan kerja. Selain itu, dia juga disebut-sebut menerima suap Rp5 miliar dalam mengamankan kasus beras oplosan (beras raskin dicampur beras dari Kebun Romanus Mbaraka).

Kasus lainnya adalah dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi dengan modus mengambil dana blusukan atau turun kampung di wilayah Distrik Okaba sebesar Rp 100 juta dan di Distrik Naukenjerai sebesar Rp 100 juta. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya