Berita

Foto: RMOL

Hukum

Bupati Nganjuk Terima Suap Jual Beli Jabatan, Begini Kronologinya

KAMIS, 26 OKTOBER 2017 | 17:49 WIB | LAPORAN:

Belum lama lepas dari status tersangka di KPK, Bupati Nganjuk Taufiqurrahman kembali tersandung kasus hukum. Pada Rabu (25/10) siang kemarin, ia tertangkap tangan oleh KPK karena diduga menerima suap.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebutkan, suap itu terkait perekrutan, pengangkatan, promosi, mutasi, dan alih status kepegawaian di Kabupaten Nganjuk.

"Diduga Bupati melalui pihak atau orang kepercayaannya meminta sejumlah uang kepada para pegawai di SKPD di Kabupaten Nganjuk," jelas Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (26/10).


Taufiqurrahman diduga telah menerima suap dari Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk, Mohammad Bisri (MB) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Harjanto (H). Uang suap diberikan melalui Kepala sekolah SMPN 3 Ngonggrot Kabupaten Nganjuk, Suwandi (SUW) dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nganjuk, Ibnu Hajar (IH).

Saat melakukan OTT, KPK mengamankan uang sejumlah Rp 298.000.020.000. Uang diambil dari tangan Ibnu Hajar di Hotel Borobudur, Jakarta. Diduga uang itu merupakan berasal dari Ibnu Hajar dan Suwandi.

"Dari total uang yang diamankan, diduga berasal dari IH sejumlah Rp 149.120.000 dan dari SUW sejumlah Rp 148.900.000," jelas Basaria.

KPK meyakini pemberian itu bukan yang pertama kalinya. Menurut Basaria, penyidik masih mungkin akan lakukan pengembangan kasus.  

Saat melakukan operasi tangan kemarin, KPK mengamankan 20 orang. Delapan orang di antaranya diamankan di Jakarta dan dua belas di Jakarta. Kelima orang tersangka diamankan di Jakarta bersama istri Bupati Nganjuk yang juga Sekda Kabupaten Jombang, Ita Triwibawati.

Saat ditangkap tangan KPK, Taufiqurrahman beserta istrinya baru saja menghadiri acara Raker Kepala Derah bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Selasa (24/10). [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya