Berita

Foto: RMOL

Hukum

Sempat Menang Praperadilan, Bupati Nganjuk Resmi Jadi Tersangka KPK Lagi

KAMIS, 26 OKTOBER 2017 | 17:15 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan status tersangka kepada Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Taufiqurrahman. Kali ini politikus PDIP itu terjerat kasus suap jual beli jabatan terhadap sejumlah jajaran di Kabupaten Nganjuk.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi berupa hadiah atau janji oleh Bupati Nganjuk terkait dengan Perekrutan dan Pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk tahun 2017," kata wakil ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (26/10).

Selain Taufiqurrahman, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap empat orang lainnya. Antara lain, Kepala SMPN 3 Ngonggrot Kabupaten Nganjuk, Suwandi (SUW); Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nganjuk, Ibnu Hajar (IH); Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk, Mohammad Bisri (MB); Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Harjanto (H).


Bupati Nganjuk diduga menerima sejumlah uang suap dari orang kepercayaannya. Total uang yang diamankan KPK saat melakukan operasi tangkap tangan, Rabu (25/10) siang kemarin, berjumlah Rp 298.000.020.000.

Uang diambil dari tangan Ibnu Hajar di Hotel Borobudur, Jakarta. Diduga uang itu merupakan pemberian dari Ibnu Hajar dan Suwandi.

"Dari total uang yang diamankan, diduga diberikan dari IH sejumlah Rp 149.120.000 dan dari SUW sejumlah Rp 148.900.000," jelas Basaria.

Menurut dia, tim dari KPK sudah lama menemukan indiasi praktik jual beli jabatan itu di Kabupaten Nganjuk. Diduga Bupati melalui orang kepercayaannya meminta sejumlah uang kepada para pegawai di SKPD di Kabupaten Nganjuk terkait perekrutan, pengangkatan, promosi, mutasi, dan alih status kepegawaian di Kabupaten Nganjuk.

Atas tindakan itu, sebagai pihak penerima, Taufiqurrahman, Ibnu, dan Suwandi diganjar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara pihak pemberi yakni, Bisri dan Harjanto diberatkan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001.

Taufiqurrahman sebelumnya pernah menjadi tersangka KPK pada Desember 2016. Ia tersandung kasus suap terkait lima proyek yang terjadi pada 2009 di Kabupaten Nganjuk.

Proyek-proyek itu di antaranya pembangunan Jembatan Kedung Ingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Blora di Kabupaten Nganjuk.

Namun, ia menang saat mengajukan gugatan praperadilan di PN Jaksel pada Maret 2017. Kemudian KPK melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung.

Ia telah menjabat sebagai Bupati Nganjuk dua periode sejak 2009 dan lanjut lagi di periode 2014. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya