Berita

Nasaruddin Umar/Net

Pancasila & Nasionalisme Indonesia (83)

Mendalami 'Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab': Menghindari Kekerasan Berbasis Gender: Kekerasan Politik

KAMIS, 26 OKTOBER 2017 | 11:50 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

KEKERASAN berbasis gen­der yang sering dialami kaum perempuan ialah kekerasan politik. Kekerasan politik ter­hadap perempuan dapat mengambil bentuk pelece­han hak-hak politik terhadap mereka. Perempuan seringkali dianggap bukan makhluk politik yang dapat memerankan per­an-peran publik. Peran perempuan lebih pan­tas memerankan peran domestik. Peran politik dianggap dunia laki-laki. Mungkin di perkotaan anggapan seperti ini tidak lagi terlalu kuat, na­mun di daerah atau di kampung masih amat terasa. Berbagai temuan Pusat-pusat Studi dan gender di beberapa Perguruan Tinggi menemu­kan hal ini.

Yang lebih mendasar lagi karena bentuk kekerasan itu sering dilegitimasi dengan dalil-dalil agama dan nilai-nilai luhur budaya. Seo­lah-olah perempuan tidak boleh menganggap dirinya sejajar dengan kaum laki-laki. Di antara dalil agama yang sering dikemukakan untuk melakukan pemojokan kaum perempuan ialah: "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (la­ki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (Terjemahan Dep. Agama). (Q.S. al- Nisa’/4:34)." Perhatikan terjemahan tersebut, kata qawwamun sekian lama diartikan den­gan "pemimpin" yang berkonotasi struktural, padahal kata ini bisa diartikan pendamping, pemelihara, atau penaggung jawab yang leb­ih berkonotasi fungsional. Kata "pemimpin" di dalam bahasa Indonesia tidak identik dengan qawwamah dalam bahasa Arab. Bandingkan dengan terjemahan Yusuf Ali menerjemahkan­nya ke dalam bahasa Inggris dengan: man are the protectors and maintainers of women (la­ki-laki adalah pelindung dan pemelihara bagi perempuan). Terjemahan terakhir Kementeri­an Agama dilakukan penyesuaian. Kata qaw­wamah diubah pengertiannya menjadi "pelind­ung", bukan lagi pemimpin. Ini sebuah langkah maju dalam kesetaraan gender.

Meskipun demikian, ayat ini tidak dapat dijadi­kan dasar menolak kepemimpinan perempuan karena ayat ini hanya untuk menjelaskan suatu kasus keluarga (rumah tangga) yang diadukan kepada Rasulullah, lalu ayat ini turun sebagai jawaban untuk menyelesaikan kasus tersebut. Lagi pula, potongan ayat berikutnya terdapat muqayyad yang memberikan penegasan bahwa yang berhak untuk menjadi pemimpin ialah mer­eka yang memiliki potensi dan kelebihan di antara mereka (laki-laki atau perempuan).


Muhammad Abduh dalam Al-Manar-nya tidak memutlakkan kepemimpinan laki-laki terhadap perempuan. Alasannya karena ayat ini meng­gunakan kata: Bi ma fadldlalallahu ba’dhahum ‘ala ba’dh (sebagaimana Allah telah melebih­kan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain), bukannya mengatakan: Bi ma fadldlalahum 'alaihinn, atau bi tafdhilihim 'alaihin yang lebih te­gas menunjuk laki-laki mempunyai kelebihan di atas perempuan.

Dengan demikian, kekerasan politik dengan menjadikan dalil-dalil tersebut sebagai dasar legiti­masi sudah dapat ditinjau kembali. Pemahaman seperti ini malah kontra produktif dengan kisah pan­jang-lebar Ratu Balqis yang diberi gelar laha 'arsy al-'adhim (pemilik superpower) yang melahirkan masyarakat "baldah thayyibah wa Rab al-gafur". 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya