Berita

Nasaruddin Umar/Net

Pancasila & Nasionalisme Indonesia (83)

Mendalami 'Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab': Menghindari Kekerasan Berbasis Gender: Kekerasan Politik

KAMIS, 26 OKTOBER 2017 | 11:50 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

KEKERASAN berbasis gen­der yang sering dialami kaum perempuan ialah kekerasan politik. Kekerasan politik ter­hadap perempuan dapat mengambil bentuk pelece­han hak-hak politik terhadap mereka. Perempuan seringkali dianggap bukan makhluk politik yang dapat memerankan per­an-peran publik. Peran perempuan lebih pan­tas memerankan peran domestik. Peran politik dianggap dunia laki-laki. Mungkin di perkotaan anggapan seperti ini tidak lagi terlalu kuat, na­mun di daerah atau di kampung masih amat terasa. Berbagai temuan Pusat-pusat Studi dan gender di beberapa Perguruan Tinggi menemu­kan hal ini.

Yang lebih mendasar lagi karena bentuk kekerasan itu sering dilegitimasi dengan dalil-dalil agama dan nilai-nilai luhur budaya. Seo­lah-olah perempuan tidak boleh menganggap dirinya sejajar dengan kaum laki-laki. Di antara dalil agama yang sering dikemukakan untuk melakukan pemojokan kaum perempuan ialah: "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (la­ki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (Terjemahan Dep. Agama). (Q.S. al- Nisa’/4:34)." Perhatikan terjemahan tersebut, kata qawwamun sekian lama diartikan den­gan "pemimpin" yang berkonotasi struktural, padahal kata ini bisa diartikan pendamping, pemelihara, atau penaggung jawab yang leb­ih berkonotasi fungsional. Kata "pemimpin" di dalam bahasa Indonesia tidak identik dengan qawwamah dalam bahasa Arab. Bandingkan dengan terjemahan Yusuf Ali menerjemahkan­nya ke dalam bahasa Inggris dengan: man are the protectors and maintainers of women (la­ki-laki adalah pelindung dan pemelihara bagi perempuan). Terjemahan terakhir Kementeri­an Agama dilakukan penyesuaian. Kata qaw­wamah diubah pengertiannya menjadi "pelind­ung", bukan lagi pemimpin. Ini sebuah langkah maju dalam kesetaraan gender.

Meskipun demikian, ayat ini tidak dapat dijadi­kan dasar menolak kepemimpinan perempuan karena ayat ini hanya untuk menjelaskan suatu kasus keluarga (rumah tangga) yang diadukan kepada Rasulullah, lalu ayat ini turun sebagai jawaban untuk menyelesaikan kasus tersebut. Lagi pula, potongan ayat berikutnya terdapat muqayyad yang memberikan penegasan bahwa yang berhak untuk menjadi pemimpin ialah mer­eka yang memiliki potensi dan kelebihan di antara mereka (laki-laki atau perempuan).


Muhammad Abduh dalam Al-Manar-nya tidak memutlakkan kepemimpinan laki-laki terhadap perempuan. Alasannya karena ayat ini meng­gunakan kata: Bi ma fadldlalallahu ba’dhahum ‘ala ba’dh (sebagaimana Allah telah melebih­kan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain), bukannya mengatakan: Bi ma fadldlalahum 'alaihinn, atau bi tafdhilihim 'alaihin yang lebih te­gas menunjuk laki-laki mempunyai kelebihan di atas perempuan.

Dengan demikian, kekerasan politik dengan menjadikan dalil-dalil tersebut sebagai dasar legiti­masi sudah dapat ditinjau kembali. Pemahaman seperti ini malah kontra produktif dengan kisah pan­jang-lebar Ratu Balqis yang diberi gelar laha 'arsy al-'adhim (pemilik superpower) yang melahirkan masyarakat "baldah thayyibah wa Rab al-gafur". 

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya