Berita

Nasaruddin Umar/Net

Pancasila & Nasionalisme Indonesia (83)

Mendalami 'Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab': Menghindari Kekerasan Berbasis Gender: Kekerasan Politik

KAMIS, 26 OKTOBER 2017 | 11:50 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

KEKERASAN berbasis gen­der yang sering dialami kaum perempuan ialah kekerasan politik. Kekerasan politik ter­hadap perempuan dapat mengambil bentuk pelece­han hak-hak politik terhadap mereka. Perempuan seringkali dianggap bukan makhluk politik yang dapat memerankan per­an-peran publik. Peran perempuan lebih pan­tas memerankan peran domestik. Peran politik dianggap dunia laki-laki. Mungkin di perkotaan anggapan seperti ini tidak lagi terlalu kuat, na­mun di daerah atau di kampung masih amat terasa. Berbagai temuan Pusat-pusat Studi dan gender di beberapa Perguruan Tinggi menemu­kan hal ini.

Yang lebih mendasar lagi karena bentuk kekerasan itu sering dilegitimasi dengan dalil-dalil agama dan nilai-nilai luhur budaya. Seo­lah-olah perempuan tidak boleh menganggap dirinya sejajar dengan kaum laki-laki. Di antara dalil agama yang sering dikemukakan untuk melakukan pemojokan kaum perempuan ialah: "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (la­ki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (Terjemahan Dep. Agama). (Q.S. al- Nisa’/4:34)." Perhatikan terjemahan tersebut, kata qawwamun sekian lama diartikan den­gan "pemimpin" yang berkonotasi struktural, padahal kata ini bisa diartikan pendamping, pemelihara, atau penaggung jawab yang leb­ih berkonotasi fungsional. Kata "pemimpin" di dalam bahasa Indonesia tidak identik dengan qawwamah dalam bahasa Arab. Bandingkan dengan terjemahan Yusuf Ali menerjemahkan­nya ke dalam bahasa Inggris dengan: man are the protectors and maintainers of women (la­ki-laki adalah pelindung dan pemelihara bagi perempuan). Terjemahan terakhir Kementeri­an Agama dilakukan penyesuaian. Kata qaw­wamah diubah pengertiannya menjadi "pelind­ung", bukan lagi pemimpin. Ini sebuah langkah maju dalam kesetaraan gender.

Meskipun demikian, ayat ini tidak dapat dijadi­kan dasar menolak kepemimpinan perempuan karena ayat ini hanya untuk menjelaskan suatu kasus keluarga (rumah tangga) yang diadukan kepada Rasulullah, lalu ayat ini turun sebagai jawaban untuk menyelesaikan kasus tersebut. Lagi pula, potongan ayat berikutnya terdapat muqayyad yang memberikan penegasan bahwa yang berhak untuk menjadi pemimpin ialah mer­eka yang memiliki potensi dan kelebihan di antara mereka (laki-laki atau perempuan).


Muhammad Abduh dalam Al-Manar-nya tidak memutlakkan kepemimpinan laki-laki terhadap perempuan. Alasannya karena ayat ini meng­gunakan kata: Bi ma fadldlalallahu ba’dhahum ‘ala ba’dh (sebagaimana Allah telah melebih­kan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain), bukannya mengatakan: Bi ma fadldlalahum 'alaihinn, atau bi tafdhilihim 'alaihin yang lebih te­gas menunjuk laki-laki mempunyai kelebihan di atas perempuan.

Dengan demikian, kekerasan politik dengan menjadikan dalil-dalil tersebut sebagai dasar legiti­masi sudah dapat ditinjau kembali. Pemahaman seperti ini malah kontra produktif dengan kisah pan­jang-lebar Ratu Balqis yang diberi gelar laha 'arsy al-'adhim (pemilik superpower) yang melahirkan masyarakat "baldah thayyibah wa Rab al-gafur". 

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

IRGC: Jika Netanyahu Masih Hidup, Kami Akan Memburunya

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:44

Benarkah Membalik Pakaian Saat Dicuci Bikin Baju Lebih Awet?

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:24

Kantor PM Israel Bantah Rumor Netanyahu Tewas

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:12

KPK Isyaratkan Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Skandal Kuota Haji

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:40

KPK Endus Modus THR ke Forkopimda Terjadi di Banyak Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:02

Zelensky Tuduh Rusia Pasok Drone Shahed ke Iran untuk Serang AS

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:51

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:41

Trump Minta Tiongkok hingga Inggris Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:27

Serangan ke Aktivis Tanda Demokrasi di Tepi Jurang

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:20

KPK Bongkar Dugaan THR untuk Polisi, Jaksa, dan Hakim di OTT Cilacap

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:15

Selengkapnya