Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA) Provinsi Jawa Barat mendesak PT. PLN segera menyerahkan sisa tagihan PT. Aryasada Perkasa sebesar Rp 8.972.553.019 sebagai uang pengganti kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ketua BPI KPNPA Jabar, Yunan Buwana menjelaskan bahwa uang pengganti miliaran itu belum dibayarkan sejak tahun 2016, sebagaimana Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 07/pid.sus/TPK/2016/PN.JKT.PST yang telah berkekuatan hukum tetap. Egon Chairul Arifin selaku direktur dan pemilik perusahaan yang telah divonis dua tahun, saat ini telah bebas karena mendapatkan remisi.
Kasus itu bermula ketika PT. Aryasada memenangi beberapa pekerjaan pembangunan Gardu Induk (GI) antara lain GI 150 KV New Sanur Bali dengan nilai kontrak Rp 35.994.290.979 dan GI 150 KV Cilegon Baru II dengan nilai kontrak Rp 49.923.824.299.
Dari beberapa pekerjaan yang ada, hanya kegiatan pembangunan GI New Sanur Bali yang bermasalah pengadaan lahannya sehingga diusut oleh Kejati DKI Jakarta. Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan dan diputus oleh pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Juni 2016 lalu.
PT Arya Sada Perkasa pun divonis harus membayar uang penganti sebesar Rp 8.972.553.019 dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan keluar, maka harta benda perusahaan bersangkutan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun hingga saat Egon Arifin bebas dari lapas Sukamiskin pada tanggal 17 Agustus lalu, uang pengganti tersebut tak kunjung dibayar.
"Memang awalnya yang menjadi jaminan dan telah disita oleh pihak Kejaksaan dari PT. PLN adalah peralatan GI New Sanur Bali yang telah di-
supply oleh PT. Aryasada, namun beberapa waktu lalu gudang penyimpanan atas aset sitaan tersebut hangus dilalap api," jelas Yunan.
"Hal itu tak bisa dijadikan alasan pihak Kejari Jaksel untuk tidak menyita aset lainnya milik PT. Aryasada," tegas Yunan, menekankan.
Yunan menambahkan, masih banyak aset dari PT. Aryasada antara lain, ada dana dari hasil pekerjaan GI Cilegon Baru II yang masih tertahan di PLN sebesar kurang lebih senilai Rp 9,5 miliar dan itu bisa disita oleh pihak Kejari Jaksel.
"Informasi itu kami ketahui dari mantan Manager PT. Aryasada Ir. Tanggul yang kini masih berada di tahanan Lapas Sukamiskin karena tersandera oleh uang pengganti yang belum dibayarkan oleh Egon Arifin," beber Yunan.
[wid]