Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Sudah Lewat Jatuh Tempo, Uang Pengganti Kerugian Negara Belum Dicairkan PLN

KAMIS, 26 OKTOBER 2017 | 07:39 WIB | LAPORAN:

Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara Pengawas Anggaran Republik Indonesia  (BPI KPNPA) Provinsi Jawa Barat mendesak PT. PLN segera menyerahkan sisa tagihan PT. Aryasada Perkasa sebesar Rp 8.972.553.019 sebagai uang pengganti kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ketua BPI KPNPA Jabar, Yunan Buwana menjelaskan bahwa uang pengganti miliaran itu belum dibayarkan sejak tahun 2016, sebagaimana Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 07/pid.sus/TPK/2016/PN.JKT.PST yang telah berkekuatan hukum tetap. Egon Chairul Arifin selaku direktur dan pemilik perusahaan yang telah divonis dua tahun, saat ini telah bebas karena mendapatkan remisi.

Kasus itu bermula ketika PT. Aryasada memenangi beberapa pekerjaan pembangunan Gardu Induk (GI) antara lain GI 150 KV New Sanur Bali dengan nilai kontrak Rp 35.994.290.979 dan GI 150 KV Cilegon Baru II dengan nilai kontrak Rp 49.923.824.299.


Dari beberapa pekerjaan yang ada, hanya kegiatan pembangunan GI New Sanur Bali yang bermasalah pengadaan lahannya sehingga diusut oleh Kejati DKI Jakarta. Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan dan diputus oleh pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Juni 2016 lalu.

PT Arya Sada Perkasa pun divonis harus membayar uang penganti sebesar Rp 8.972.553.019 dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu  satu bulan sejak putusan pengadilan keluar, maka harta benda perusahaan bersangkutan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun hingga saat Egon Arifin bebas dari lapas Sukamiskin pada tanggal 17 Agustus lalu, uang pengganti tersebut tak kunjung dibayar.

"Memang awalnya yang menjadi jaminan dan telah disita oleh pihak Kejaksaan dari PT. PLN adalah peralatan GI New Sanur Bali yang telah di-supply oleh PT. Aryasada, namun beberapa waktu lalu gudang penyimpanan atas aset sitaan tersebut hangus dilalap api," jelas Yunan.

"Hal itu tak bisa dijadikan alasan pihak Kejari Jaksel untuk tidak menyita aset lainnya milik PT. Aryasada," tegas Yunan, menekankan.

Yunan menambahkan, masih banyak aset dari PT. Aryasada antara lain, ada dana dari hasil pekerjaan GI Cilegon Baru II yang masih tertahan di PLN sebesar kurang lebih senilai Rp 9,5 miliar dan itu bisa disita oleh pihak Kejari Jaksel.

"Informasi itu kami ketahui dari mantan Manager PT. Aryasada Ir. Tanggul yang kini masih berada di tahanan Lapas Sukamiskin karena tersandera oleh uang pengganti yang belum dibayarkan oleh Egon Arifin," beber Yunan.[wid]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya