Berita

Menteri Eko/net

Hukum

Punya Bukti Baru, KPK Bidik Menteri Eko Dan Sekjen Kemendes PDTT

KAMIS, 26 OKTOBER 2017 | 01:34 WIB | LAPORAN:

Fakta persidangan dalam vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas kasus suap terdakwa mantan Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito, dan mantan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo terkait keterlibatan Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo dan Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi akan dijadikan alat bukti baru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Moch Takdir Suhan menegaskan jika akan bukti baru itu akan digunakan untuk menjerat Menteri dan Sekjen Kemendes PDTT.

"Jadi putusan bisa menjadi salah satu alat bukti surat untuk pengembangan perkara yang lainnya," kata Suhan usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/10).


Sebelumnya, dalam sidang Rabu siang tadi, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Diah Siti Basariah dalam vonisnya menyebutkan Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo, Sekjen Kemendes Anwar Sanusi, dan Irjen Kemendes Sugito pernah bertemu auditor BPK di Kantor BPK pada 4 Mei 2017 untuk membahas laporan keuangan Kemendes supaya mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. Jaksa Suhan menegaskan bahwa pihaknya akan mempelajari vonis hakim secara menyeluruh dan seksama untuk mengejar pihak-pihak lain yang diduga kuat terlibat.

"Jadi dengan adanya putusan tadi, itu bisa menjadi bahan telaahan kami apabila nanti ada pihak-pihak yang memang kuat indikasinya sebagaimana disebut dalam putusan akan menjadi bahan untuk pengembangan bahwa ada pihak-pihak lain pun yang punya andil. Bukan sebatas Sugito dan Jarot yang pada saat eksekusi uang (OTT)," tegasnya.

Lebih lanjut, Suhan menegaskan pihaknya masih akan terus mengembangkan penyidikan baru soal keterlibatan menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dengan Anwar Sanusi di kasus suap yang juga melibatkan Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri dan Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK Ali Sadli.

Menurut Suhan mengatakan pihaknya masih menunggu salinan vonis hakim untuk dipelajari. Namun, Suhan menegaskan bahwa bukti keterlibatan Menteri Eko dan Sekjen Anwar Sanusi itu sangatlah kuat.

"Iya. Apalagi untuk kami yang saat ini sedang jalan untuk putusan TPK, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli, dengan adanya putusan tadi makin menguatkan kami bahwa memang suap ini ditujukan untuk mendapatkan opini WTP bagi Kemendes," jelasnya.

"Tapi andilnya khusus Mendes, pada saat pertemuan tanggal 4 Mei datang ke BPK itu diyakini oleh hakim bahwa supaya ada pembahasan Kemendes mendapatkan opini WTP. Jadi walaupun waktu fakta sidangnya mengatakan saya datang hanya untuk silaturahmi dan sebagainya itu terbantahkan dengan keyakinan hakim bahwa tujuan Mendes datang kesana adalah untuk bisa mendapatkan opini WTP," demikian Jaksa Suhan.[san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya