Berita

Menteri Eko/net

Hukum

Jaksa KPK Masih Pikir-Pikir Terkait Vonis Anak Buah Menteri Eko

KAMIS, 26 OKTOBER 2017 | 00:20 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan pikir-pikir atas vonis majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kasus suap terdakwa mantan Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito dan mantan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo.

Usai sidang, Jaksa KPK Moch Takdir Suhan menegaskan bahwa pihaknya masih akan mempelajari vonis hakim secara menyeluruh dan mendalam. Pasalnya dalam sidang, hakim sudah pasti hanya membacakan poin-poin penting dari vonis.

"Bagaimanapun pembacaan itu, salinan putusan kan poin-poinnya, kami masih harus mempelajari apa-apa saja yang menjadi pertimbangan hakim sehingga yakin dengan pasal 5 yang memang kami dakwakan dan kami tuntut," jelasnya saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/10).


Pihaknya baru akan mengambil keputusan untuk menerima atau melakukan banding atas vonis hakim dalam waktu tujuh hari ke depan.

"Tadi kami juga menyatakan bahwa atas tanggapan putusan kami pikir-pikir selama satu minggu. Otomatis sampai dengan waktu itu apakah kami menerima atau tidak, nanti kita lihat dulu," jelasnya.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor, Diah Siti Basariah itu menjatuhkan vonis bersalah atas dua anak buah Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo itu. Sugito menerima hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan. Adapun Jarot juga divonis penjara 1 tahun dengan denda Rp 75 juta subsidair 2 bulan kurungan.[san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya