Berita

Menteri Eko/net

Hukum

Jaksa KPK Masih Pikir-Pikir Terkait Vonis Anak Buah Menteri Eko

KAMIS, 26 OKTOBER 2017 | 00:20 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan pikir-pikir atas vonis majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kasus suap terdakwa mantan Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito dan mantan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo.

Usai sidang, Jaksa KPK Moch Takdir Suhan menegaskan bahwa pihaknya masih akan mempelajari vonis hakim secara menyeluruh dan mendalam. Pasalnya dalam sidang, hakim sudah pasti hanya membacakan poin-poin penting dari vonis.

"Bagaimanapun pembacaan itu, salinan putusan kan poin-poinnya, kami masih harus mempelajari apa-apa saja yang menjadi pertimbangan hakim sehingga yakin dengan pasal 5 yang memang kami dakwakan dan kami tuntut," jelasnya saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/10).


Pihaknya baru akan mengambil keputusan untuk menerima atau melakukan banding atas vonis hakim dalam waktu tujuh hari ke depan.

"Tadi kami juga menyatakan bahwa atas tanggapan putusan kami pikir-pikir selama satu minggu. Otomatis sampai dengan waktu itu apakah kami menerima atau tidak, nanti kita lihat dulu," jelasnya.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor, Diah Siti Basariah itu menjatuhkan vonis bersalah atas dua anak buah Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo itu. Sugito menerima hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan. Adapun Jarot juga divonis penjara 1 tahun dengan denda Rp 75 juta subsidair 2 bulan kurungan.[san]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya