Berita

Jarot Budi Prabowo dan Sugito

Hukum

Dua Penyuap Auditor BPK Dapat Hukuman Ringan

RABU, 25 OKTOBER 2017 | 21:30 WIB | LAPORAN:

Dua terdakwa perkara suap kepada auditor BPK terkait opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) 2016 mendapat hukuman ringan.

Majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana penjara 1 tahun enam bulan kepada Inspektur Jenderal Kemendes PDTT, Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo

Hakim juga mewajibkan Sugito untuk membayar denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. Sementara Jarot diwajibkan membayar denda Rp75 juta subsider dua bulan kurungan.


Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap kepada dua auditor pada BPK, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.

Sugito dan Jarot dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/10).

Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai perbuatan keduanya tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.
Perbuatan keduanya semakin menguatkan persepsi publik bahwa aparatur pengawasan internal belum optimal sebagai pengawas. Inspektorat justru menjadi bagian dari permasalahan.

Meski demikian, Sugito dan Jarot mau mengakui perbuatan, belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga. Keduanya juga sudah lama mengabdi sebagai pegawai negeri sipil. Selain itu, terdakwa tidak berbelit-belit, sehingga memperlancar persidangan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada keduanya selama 2 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp250 juta dan Rp200 juta dengan subsider enam bulan kurungan. [nes]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya