Berita

Jarot Budi Prabowo dan Sugito

Hukum

Dua Penyuap Auditor BPK Dapat Hukuman Ringan

RABU, 25 OKTOBER 2017 | 21:30 WIB | LAPORAN:

Dua terdakwa perkara suap kepada auditor BPK terkait opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) 2016 mendapat hukuman ringan.

Majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana penjara 1 tahun enam bulan kepada Inspektur Jenderal Kemendes PDTT, Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo

Hakim juga mewajibkan Sugito untuk membayar denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. Sementara Jarot diwajibkan membayar denda Rp75 juta subsider dua bulan kurungan.


Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap kepada dua auditor pada BPK, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.

Sugito dan Jarot dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/10).

Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai perbuatan keduanya tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.
Perbuatan keduanya semakin menguatkan persepsi publik bahwa aparatur pengawasan internal belum optimal sebagai pengawas. Inspektorat justru menjadi bagian dari permasalahan.

Meski demikian, Sugito dan Jarot mau mengakui perbuatan, belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga. Keduanya juga sudah lama mengabdi sebagai pegawai negeri sipil. Selain itu, terdakwa tidak berbelit-belit, sehingga memperlancar persidangan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada keduanya selama 2 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp250 juta dan Rp200 juta dengan subsider enam bulan kurungan. [nes]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya