Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Hakim Unggul Dilaporkan Ke KY

RABU, 25 OKTOBER 2017 | 21:06 WIB | LAPORAN:

Gerakan Putra Daerah (GPD) Surabaya melaporkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Unggul Warso Mukti ke Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI).

Plt Sekjen GPD  Surabaya, Amiruddin mengatakan bahwa Unggul dilaporkan karena dinilai tidak netral saat menjadi Ketua Majelis Hakim perkara penipuan dan penggelapan terdakwa, Boss PT Gala Bumi Perkasa, Henry Jacosty Gunawan (HJG).

"Ada beberapa point yang dilaporkan ke Komisi Yudisial. Diantaranya, pemberian penetapan penangguhan penahanan secara lisan dan dikabulkan oleh Hakim Unggul," katanya di Gedung KY, Jakarta, Rabu (25/10).


Kedua, tambahnya, adanya pembatasan saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Yang ketiga, Hakim Unggul melakukan pembiaran atas aksi terdakwa Henry J Gunawan yang tidak menghormati saksi fakta dengan menunjuk-nunjuk saksi sambil berbicara dengan nada tinggi.

"Keempat, Hakim Unggul justru melarang JPU Ali Prakoso saat ingin membeberkan sejumlah bukti keterangan saksi terkait pembuktian materiilnya," sesalnya.

Alih-alih mempersilahkan membeberkan bukti, Hakim Unggul justru melarang jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saat mengkonfirmasi keterangan saksi. Kata dia, aksi larangan jaksa baca BAP itu dicetuskan Hakim Unggul saat sidang saksi Li You Hin.

"Karena itulah, kami menduga ada ketidaknetralan yang ditunjukan Hakim Unggul Warso Mukti," jelasnya.

Terkait itu, Amirudin pun meminta KY untuk segera mengirimkan tim ke PN Surabaya untuk melakukan pemantauan atas ketidaknetralan dan perlakuan istimewa yang diberikan ke terdakwa Henry J Gunawan.

"Jangan sampai masyarakat, khususnya warga Surabaya tak percaya lagi terhadap lembaga peradilan," tukasnya.

Kepala Seksi Pengaduan KY RI, Imron yang menerima laporan itu berjanji akan segera menurunkan tim untuk memantau jalannya persidangan kasus Henry J Gunawan.

"Paling lambat minggu depan kami sudah turunkan tim, apalagi sudah ada bukti-bukti yang kami terima dari pengaduan GPD," kata Imron.

Untuk diketahui, Terdakwa Henry J Gunawan ditahan Kejari Surabaya pada 10 Agustus 2017 lalu usai menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Polrestabes Surabaya. Namun, status tahanan negara itu dialihkan menjadi tahanan kota oleh Hakim Unggul Warso Mukti dengan dalih sakit jantung.

Perkara pidana Henry J Gunawan ini bermula dari laporan Notaris Caroline C Kalampung.  Saat itu,  Notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Tapi, ketika korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline. Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry. Kabarnya, SHGB itu ternyata dijual lagi ke orang lain oleh Bos PT Gala Bumi Perkasa itu dengan harga Rp 10 miliar. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya