Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Hakim Unggul Dilaporkan Ke KY

RABU, 25 OKTOBER 2017 | 21:06 WIB | LAPORAN:

Gerakan Putra Daerah (GPD) Surabaya melaporkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Unggul Warso Mukti ke Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI).

Plt Sekjen GPD  Surabaya, Amiruddin mengatakan bahwa Unggul dilaporkan karena dinilai tidak netral saat menjadi Ketua Majelis Hakim perkara penipuan dan penggelapan terdakwa, Boss PT Gala Bumi Perkasa, Henry Jacosty Gunawan (HJG).

"Ada beberapa point yang dilaporkan ke Komisi Yudisial. Diantaranya, pemberian penetapan penangguhan penahanan secara lisan dan dikabulkan oleh Hakim Unggul," katanya di Gedung KY, Jakarta, Rabu (25/10).


Kedua, tambahnya, adanya pembatasan saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Yang ketiga, Hakim Unggul melakukan pembiaran atas aksi terdakwa Henry J Gunawan yang tidak menghormati saksi fakta dengan menunjuk-nunjuk saksi sambil berbicara dengan nada tinggi.

"Keempat, Hakim Unggul justru melarang JPU Ali Prakoso saat ingin membeberkan sejumlah bukti keterangan saksi terkait pembuktian materiilnya," sesalnya.

Alih-alih mempersilahkan membeberkan bukti, Hakim Unggul justru melarang jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saat mengkonfirmasi keterangan saksi. Kata dia, aksi larangan jaksa baca BAP itu dicetuskan Hakim Unggul saat sidang saksi Li You Hin.

"Karena itulah, kami menduga ada ketidaknetralan yang ditunjukan Hakim Unggul Warso Mukti," jelasnya.

Terkait itu, Amirudin pun meminta KY untuk segera mengirimkan tim ke PN Surabaya untuk melakukan pemantauan atas ketidaknetralan dan perlakuan istimewa yang diberikan ke terdakwa Henry J Gunawan.

"Jangan sampai masyarakat, khususnya warga Surabaya tak percaya lagi terhadap lembaga peradilan," tukasnya.

Kepala Seksi Pengaduan KY RI, Imron yang menerima laporan itu berjanji akan segera menurunkan tim untuk memantau jalannya persidangan kasus Henry J Gunawan.

"Paling lambat minggu depan kami sudah turunkan tim, apalagi sudah ada bukti-bukti yang kami terima dari pengaduan GPD," kata Imron.

Untuk diketahui, Terdakwa Henry J Gunawan ditahan Kejari Surabaya pada 10 Agustus 2017 lalu usai menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Polrestabes Surabaya. Namun, status tahanan negara itu dialihkan menjadi tahanan kota oleh Hakim Unggul Warso Mukti dengan dalih sakit jantung.

Perkara pidana Henry J Gunawan ini bermula dari laporan Notaris Caroline C Kalampung.  Saat itu,  Notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Tapi, ketika korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline. Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry. Kabarnya, SHGB itu ternyata dijual lagi ke orang lain oleh Bos PT Gala Bumi Perkasa itu dengan harga Rp 10 miliar. [sam]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya