Berita

Foto: RMOL

Hukum

Divonis Ringan, Eks Irjen Kemendes Sumringah

RABU, 25 OKTOBER 2017 | 16:54 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa, mantan Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Sugito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (25/10).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor, Diah Siti Basariah itu juga dihadiri oleh terdakwa lainnya, mantan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo.

Disitu, hakim memutuskan untuk menghukum Sugito dengan vonis ringan. Dia hanya dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan. Dan denda sejumlah 100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan penjara selama dua bulan," kata Hakim Diah.

Sugito,  dinilai hakim telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU RI 20/2001 tentang perubahan atas UU RI 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 65 ayat 1 ke 1 KUHP, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP, dan UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta  peraturan UU lain yang bersangkutan.

"Menyatakan terdakwa Sugito sebagaimana tersebut diatas melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," jelasnya.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa ialah terdakwa Sugito sebagai penyelenggara negara telah melakukan tindak pidana korupsi. Yang kedua menurut dia adalah perbuatan terdakwa semakin menguatkan persepsi publik bahwa secara kelembagaan aparat pemerintah kurang optimal dalam menjalankan tugasnya karena justru menjadi bagian dari yang bermasalah.

"Adapun hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memberikan keterangan tidak berbelit-belit, sehingga memperlancar jalannya sidang," tambahnya.

Hakim Diah pun bertanya apakah dia menerima atau tidak vonis yang telah dibacakan. Sugito pun diberikan kesempatan selama seminggu untuk berpikir, atau melayangkan gugatan banding jika keberatan. Alih-alih keberatan, mendengar itu, Sugito pun menyatakan menerima semua keputusan hakim.

"Kami menerima semua keputusan yang mulia," jawab Sugito.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, usai mengikuti sidang. Sugito yang keluar dari ruangan sidang nampak sumringah. Dia berjalan sambil menyalami semua orang yang dikenalnya, sembari melemparkan senyum lebar. Air muka bahagia pun tampak di wajahnya. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya