Berita

Foto: RMOL

Hukum

Divonis Ringan, Eks Irjen Kemendes Sumringah

RABU, 25 OKTOBER 2017 | 16:54 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa, mantan Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Sugito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (25/10).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor, Diah Siti Basariah itu juga dihadiri oleh terdakwa lainnya, mantan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo.

Disitu, hakim memutuskan untuk menghukum Sugito dengan vonis ringan. Dia hanya dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan. Dan denda sejumlah 100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan penjara selama dua bulan," kata Hakim Diah.

Sugito,  dinilai hakim telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU RI 20/2001 tentang perubahan atas UU RI 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 65 ayat 1 ke 1 KUHP, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP, dan UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta  peraturan UU lain yang bersangkutan.

"Menyatakan terdakwa Sugito sebagaimana tersebut diatas melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," jelasnya.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa ialah terdakwa Sugito sebagai penyelenggara negara telah melakukan tindak pidana korupsi. Yang kedua menurut dia adalah perbuatan terdakwa semakin menguatkan persepsi publik bahwa secara kelembagaan aparat pemerintah kurang optimal dalam menjalankan tugasnya karena justru menjadi bagian dari yang bermasalah.

"Adapun hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memberikan keterangan tidak berbelit-belit, sehingga memperlancar jalannya sidang," tambahnya.

Hakim Diah pun bertanya apakah dia menerima atau tidak vonis yang telah dibacakan. Sugito pun diberikan kesempatan selama seminggu untuk berpikir, atau melayangkan gugatan banding jika keberatan. Alih-alih keberatan, mendengar itu, Sugito pun menyatakan menerima semua keputusan hakim.

"Kami menerima semua keputusan yang mulia," jawab Sugito.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, usai mengikuti sidang. Sugito yang keluar dari ruangan sidang nampak sumringah. Dia berjalan sambil menyalami semua orang yang dikenalnya, sembari melemparkan senyum lebar. Air muka bahagia pun tampak di wajahnya. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya