Berita

Foto: RMOL

Hukum

Divonis Ringan, Eks Irjen Kemendes Sumringah

RABU, 25 OKTOBER 2017 | 16:54 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa, mantan Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Sugito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (25/10).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor, Diah Siti Basariah itu juga dihadiri oleh terdakwa lainnya, mantan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo.

Disitu, hakim memutuskan untuk menghukum Sugito dengan vonis ringan. Dia hanya dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan. Dan denda sejumlah 100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan penjara selama dua bulan," kata Hakim Diah.

Sugito,  dinilai hakim telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU RI 20/2001 tentang perubahan atas UU RI 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 65 ayat 1 ke 1 KUHP, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP, dan UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta  peraturan UU lain yang bersangkutan.

"Menyatakan terdakwa Sugito sebagaimana tersebut diatas melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," jelasnya.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa ialah terdakwa Sugito sebagai penyelenggara negara telah melakukan tindak pidana korupsi. Yang kedua menurut dia adalah perbuatan terdakwa semakin menguatkan persepsi publik bahwa secara kelembagaan aparat pemerintah kurang optimal dalam menjalankan tugasnya karena justru menjadi bagian dari yang bermasalah.

"Adapun hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memberikan keterangan tidak berbelit-belit, sehingga memperlancar jalannya sidang," tambahnya.

Hakim Diah pun bertanya apakah dia menerima atau tidak vonis yang telah dibacakan. Sugito pun diberikan kesempatan selama seminggu untuk berpikir, atau melayangkan gugatan banding jika keberatan. Alih-alih keberatan, mendengar itu, Sugito pun menyatakan menerima semua keputusan hakim.

"Kami menerima semua keputusan yang mulia," jawab Sugito.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, usai mengikuti sidang. Sugito yang keluar dari ruangan sidang nampak sumringah. Dia berjalan sambil menyalami semua orang yang dikenalnya, sembari melemparkan senyum lebar. Air muka bahagia pun tampak di wajahnya. [sam]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya