Industri galangan kapal masih akan mengandalkan pesanan pemerintah selama dua tahun ke depan. Pasalnya, saat ini banyak perusahaan swasta yang menahan pemesanan kapal karena kelebiÂhan pasokan atau over supply.
Ketua Ikatan Perusahaan Produsen Kapal dan Sarana Lepas Pantai Indonesia (IperÂindo) Eddy Kurniawan Logam mengatakan, 90 persen utilÂisasi industri galangan kapal dialokasikan untuk menggarap pesanan kapal-kapal dari peÂmerintah. "Dari Kemenhub saja tahun depan masih ada kebutuÂhan kapal perintis sebanyak 70 unit lagi," ujarnya.
Ia mengungkapkan, ada juga pesanan kapal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Indonesia Ferry. (ASDP), Angkatan Laut hingga Basarnas. "Dua tahun ke depan kalau kita lihat dimungÂkinkan proyek pembangunan pemerintah masih akan menÂdominasi," katanya.
Eddy optimistis, pengerjaan kapal pesanan pemerintah sejak 2015 selesai paling lambat kuartal I-2018. Adanya kepercayaan terhadap inÂdustri galangan kapal dalam negeri menurut dia, cukup signifikan dalam mendongkrak utilisasi.
Ia mengatakan, saat ini seÂbagian industri galangan kapal utilisasinya mencapai 60-90 persen, bergantung pada kapaÂsitas masing-masing perusahaan. "Ada yang justru minim sekali itu yang tidak memiliki kemamÂpuan untuk memenuhi spesiÂfikasi dari kapal-kapal pesanan pemerintah," ujar dia.
Menurut Eddy, investasi inÂdustri perkapalan membutuhkan modal yang sangat besar dalam jangka waktu yang panjang. Oleh sebab itu, iklim investasi yang kondusif menjadi syarat mutlak agar kesinambungan operasional dan produktivitas sektor industri perkapalan dapat menjadi lebih optimal.
"Kalau saya lihat beberapa industri galangan kapal akan nambah investasinya, mungkin mereka melihat proyek kedepanÂnya seperti apa," katanya.
Eddy berharap, pemerintah memberlakukan perlakuan dan kebebasan yang sama kepada perusahaan pelat merah maupun swasta sehingga akan menimbulÂkan persaingan yang sehat. "DenÂgan persaingan yang sehat akan menghasilkan produk dan kualitas yang terbaik," tutur Eddy.
Ia menambahkan, saat ini industri galangan kapal juga menanti finalisasi aturan pemÂbebasan bea masuk komponen untuk 115 jenis komponen yang belum bisa dipasok dari dalam negeri. "Selama ini, sudah ada insentif berupa Bea Masuk DiÂtanggung Pemerintah (BMDTP), tapi masih kurang maksimal karÂena penyerapan hanya mencapai 5 persen," tukasnya.
Rumitnya pengajuan BMDTP dan kurang fleksibelnya aturan ini untuk impor komponen yang tidak terduga, menjadi kendala sebagian besar industri galanÂgan kapal dalam memanfaatkan fasilitas tersebut. "Proses pengaÂjuannya rumit. Selain itu, BMÂDTP yang mau kita bebaskan tahun depan harus mendapatkan persetujuan tahun ini, semenÂtara kebanyakan kebutuhan komponen kapal berdasarkan pemasanan," katanya.
Eddy menjelaskan, industri galangan kapal hanya bekerja berdasarkan pesanan, sehingga tidak dapat dilakukan pengadaan jika belum ada proyek pengerÂjaan kapal. "BMDTP mungÂkin baik buat otomotif yang kebutuhan siklus komponen produksinya hampir sama setiap tahun, sehingga lebih mudah diprediksi," ujar dia.
Pemberian fasilitas BMDTP untuk impor komponen kapal, tertuang dalam PMK Nomor 249/PMK011/2014. Selain itu juga melalui PP 146/2000 jo PP 38/2003 tentang fasilitas fiskal untuk impor dan/atau penyerahan kapal laut, pesawat udara, kereta api dan suku cadangnya. PembeÂrian fasilitas ini bertujuan untuk memperkuat industri galangan kapal dalam negeri. ***