Berita

Foto/Net

Hukum

Anak Korban Pidana, Tolong Dipermudah Dapatkan Hak-haknya

RABU, 25 OKTOBER 2017 | 08:28 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Presiden Jokowi telah me­nandatangi Peraturan Pemerintah (PP) no. 43 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana. Regulasi ini diman­datkan berdasarkan ketentuan Pasal 71D ayat 2 UU no. 35 ta­hun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati menutur­kan, aturan ini akan melengkapi mekanisme ganti rugi dan res­titusi baik di KUHAP dan UU TPPO, UU PKDRT dan UU Perlindungan Saksi dan Korban. ICJR sendiri mendukung lang­kah-langkah pemerintah dalam menyusun legislasi yang mem­perkuat hak-hak korban tindak pidana.

"Diharapkan regulasi ini akan menutup celah kosong pelaksa­naan restitusi atau ganti keru­gian bagi korban tindak pidana anak yang dibebankan kepada pelaku," katanya, kemarin.


Dalam PP 43/2017, restitusi adalah pembayaran ganti keru­gian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hu­kum tetap atas kerugian materiil dan/atau immaterial yang diderita korban atau ahli warisnya.

Dalam Pasal 2 dinyatakan bahwa setiap anak yang menjadi korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi mencakup anak yang berhadapan dengan hukum; anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau sek­sual; anak yang menjadi korban pornografi; anak korban pencu­likan, penjualan dan/atau perda­gangan; anak korban kekerasan fisik dan anak korban kejahatan seksual.

Sementara muatan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana berupa ganti keru­gian atas kehilangan kekayaan; ganti kerugian atas penderitaan sebagai akibat tindak pidana; dan/atau penggantian biaya perawatan dan/atau psikologis.

"Pemberian restitusi tersebut, selain sebagai penggantian biaya yang dikeluarkan juga dimak­sudkan untuk meringankan penderitaan dan menegakkan keadilan bagi Anak yang menja­di korban tindak pidana sebagai akibat terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku," terang Maidina.

Restitusi tersebut dapat dia­jukan oleh orang tua atau wali anak yang menjadi korban; atau ahli waris anak yang menjadi korban; atau orang yang diberi kuasa oleh orang tua, wali, atau ahli waris anak yang menjadi korban, permohonan juga dapat diajukan oleh lembaga.

ICJRmemberikan catatan terkait pelaksanaan PP 43/2017 itu. Mulai dari syarat adminis­tratif bagi permohonan restitusi cukup memberikan beban baru bagi korban atau keluarga kor­ban. Sebab ada berbagai syarat administrasi yang seharusnya tidak dibebankan kepada kor­ban. "Hal tersebut seharusnya difasilitasi oleh aparat penegak hukum," sebutnya.

Selain, dalam praktiknya, tidak ada jaminan bahwa res­titusi bisa segera dibayarkan kepada korban. ***

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya