Berita

Foto/Net

Hukum

Anak Korban Pidana, Tolong Dipermudah Dapatkan Hak-haknya

RABU, 25 OKTOBER 2017 | 08:28 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Presiden Jokowi telah me­nandatangi Peraturan Pemerintah (PP) no. 43 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana. Regulasi ini diman­datkan berdasarkan ketentuan Pasal 71D ayat 2 UU no. 35 ta­hun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati menutur­kan, aturan ini akan melengkapi mekanisme ganti rugi dan res­titusi baik di KUHAP dan UU TPPO, UU PKDRT dan UU Perlindungan Saksi dan Korban. ICJR sendiri mendukung lang­kah-langkah pemerintah dalam menyusun legislasi yang mem­perkuat hak-hak korban tindak pidana.

"Diharapkan regulasi ini akan menutup celah kosong pelaksa­naan restitusi atau ganti keru­gian bagi korban tindak pidana anak yang dibebankan kepada pelaku," katanya, kemarin.


Dalam PP 43/2017, restitusi adalah pembayaran ganti keru­gian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hu­kum tetap atas kerugian materiil dan/atau immaterial yang diderita korban atau ahli warisnya.

Dalam Pasal 2 dinyatakan bahwa setiap anak yang menjadi korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi mencakup anak yang berhadapan dengan hukum; anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau sek­sual; anak yang menjadi korban pornografi; anak korban pencu­likan, penjualan dan/atau perda­gangan; anak korban kekerasan fisik dan anak korban kejahatan seksual.

Sementara muatan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana berupa ganti keru­gian atas kehilangan kekayaan; ganti kerugian atas penderitaan sebagai akibat tindak pidana; dan/atau penggantian biaya perawatan dan/atau psikologis.

"Pemberian restitusi tersebut, selain sebagai penggantian biaya yang dikeluarkan juga dimak­sudkan untuk meringankan penderitaan dan menegakkan keadilan bagi Anak yang menja­di korban tindak pidana sebagai akibat terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku," terang Maidina.

Restitusi tersebut dapat dia­jukan oleh orang tua atau wali anak yang menjadi korban; atau ahli waris anak yang menjadi korban; atau orang yang diberi kuasa oleh orang tua, wali, atau ahli waris anak yang menjadi korban, permohonan juga dapat diajukan oleh lembaga.

ICJRmemberikan catatan terkait pelaksanaan PP 43/2017 itu. Mulai dari syarat adminis­tratif bagi permohonan restitusi cukup memberikan beban baru bagi korban atau keluarga kor­ban. Sebab ada berbagai syarat administrasi yang seharusnya tidak dibebankan kepada kor­ban. "Hal tersebut seharusnya difasilitasi oleh aparat penegak hukum," sebutnya.

Selain, dalam praktiknya, tidak ada jaminan bahwa res­titusi bisa segera dibayarkan kepada korban. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya