Berita

Foto/Net

Hukum

Anak Korban Pidana, Tolong Dipermudah Dapatkan Hak-haknya

RABU, 25 OKTOBER 2017 | 08:28 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Presiden Jokowi telah me­nandatangi Peraturan Pemerintah (PP) no. 43 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana. Regulasi ini diman­datkan berdasarkan ketentuan Pasal 71D ayat 2 UU no. 35 ta­hun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati menutur­kan, aturan ini akan melengkapi mekanisme ganti rugi dan res­titusi baik di KUHAP dan UU TPPO, UU PKDRT dan UU Perlindungan Saksi dan Korban. ICJR sendiri mendukung lang­kah-langkah pemerintah dalam menyusun legislasi yang mem­perkuat hak-hak korban tindak pidana.

"Diharapkan regulasi ini akan menutup celah kosong pelaksa­naan restitusi atau ganti keru­gian bagi korban tindak pidana anak yang dibebankan kepada pelaku," katanya, kemarin.


Dalam PP 43/2017, restitusi adalah pembayaran ganti keru­gian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hu­kum tetap atas kerugian materiil dan/atau immaterial yang diderita korban atau ahli warisnya.

Dalam Pasal 2 dinyatakan bahwa setiap anak yang menjadi korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi mencakup anak yang berhadapan dengan hukum; anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau sek­sual; anak yang menjadi korban pornografi; anak korban pencu­likan, penjualan dan/atau perda­gangan; anak korban kekerasan fisik dan anak korban kejahatan seksual.

Sementara muatan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana berupa ganti keru­gian atas kehilangan kekayaan; ganti kerugian atas penderitaan sebagai akibat tindak pidana; dan/atau penggantian biaya perawatan dan/atau psikologis.

"Pemberian restitusi tersebut, selain sebagai penggantian biaya yang dikeluarkan juga dimak­sudkan untuk meringankan penderitaan dan menegakkan keadilan bagi Anak yang menja­di korban tindak pidana sebagai akibat terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku," terang Maidina.

Restitusi tersebut dapat dia­jukan oleh orang tua atau wali anak yang menjadi korban; atau ahli waris anak yang menjadi korban; atau orang yang diberi kuasa oleh orang tua, wali, atau ahli waris anak yang menjadi korban, permohonan juga dapat diajukan oleh lembaga.

ICJRmemberikan catatan terkait pelaksanaan PP 43/2017 itu. Mulai dari syarat adminis­tratif bagi permohonan restitusi cukup memberikan beban baru bagi korban atau keluarga kor­ban. Sebab ada berbagai syarat administrasi yang seharusnya tidak dibebankan kepada kor­ban. "Hal tersebut seharusnya difasilitasi oleh aparat penegak hukum," sebutnya.

Selain, dalam praktiknya, tidak ada jaminan bahwa res­titusi bisa segera dibayarkan kepada korban. ***

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya