Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Pengacara: Tak Ada Uang Mengalir Ke Rekening Dandan

Tak Ajukan Banding Vonis 1 Tahun
SELASA, 24 OKTOBER 2017 | 20:43 WIB | LAPORAN:

Terdakwa kasus dugaan pungutan liar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dandan Riza Wardana menerima vonis pidana penjara 1 tahun yang diberikan hakim Pengadilan Negeri Bandung. Dandan dianggap terbukti melanggar pasal 11 UU Tipikor.

Penasehat hukum Dandan, Efran Juni Helmi menjelaskan, dalam persidangan ada barang bukti uang tunai sebesar Rp 63.900.000 diserahkan pada negara. Keberadaan uang Rp 63.900.000 tersebut bukan untuk kepentingan pribadi Dandan, namun untuk kepentingan sosial kemasyarakatan dan tidak memenuhi unsur gratifikasi.

"Itu terbukti bahwa tidak ada dana yang mengalir ke rekening Dandan,” jelas Efran dalam perbincangan, Selasa (24/10).


Kliennya, kata Efran, memutuskan untuk menerima putusan tersebut. Soalnya, Dandan sadar betul selama meniti karier di pemerintahan Kota Bandung penuh liku, bahkan harus menghadapi masalah hukum yang pelik sehingga menyulitkan dirinya dan keluarganya.

"Untuk itu, setelah proses hukum ini selesai Dandan memilih menenangkan diri terlebih dahulu bersama keluarga dengan menekuni agama,” jelas Efran.

Dandan mengaku selalu pegang amanah dalam setiap pekerjaan hingga raih prestasi. “Saatnya saya mewujudkan amanah keluarga untuk melanjutkan pembangunan pondok pesantren, sebagai bagian dari wujud rasa bersyukur saya atas segala nikmat dan cobaan yang diberikan oleh Allah swt,” jelas Dandan yang pernah membawa DPMPTSP Kota Bandung mendapat penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sebagai Role Model penyelenggaraan pelayanan publik kategori A untuk kinerja tahun 2016.

"Saya akan tetap mengabdi kepada masyarakat,” tegasnya.

Dandan menjelaskan, semasa bekerja, pengabdian kepada masyarakat Kota Bandung diwujudkan dengan memberi perhatian yang lebih kepada masyarakat kelas ekonomi kecil dan mikro, dengan memberikan layanan gratis kepada kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Bandung. Ide tersebut kemudian dideklarasikan oleh Walikota Bandung Ridwan Kamil sebagai salah satu program unggulan di Kota Bandung.

"Kota Bandung sebagai kota kreatif maka masyarakatnya perlu mendapatkan fasilitas kemudahan dalam berinovasi di dunia usaha. Pintu untuk berinovasi adalah dengan memberi kemudahan para pengusaha untuk mendapatkan izin usaha,” jelasnya

"Berbekal pengalaman itulah saya menyatakan akan terus mengabdi untuk masyarakat dan saya mengucapkan terima kasih untuk Bapak Walikota & jajaran, keluarga, Penasihat Hukum dan handai taulan atas do’a dan dukungan moril bahkan materil pada  saya untuk melalui masa sulit ini,” tandasnya. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya