Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Pengacara: Tak Ada Uang Mengalir Ke Rekening Dandan

Tak Ajukan Banding Vonis 1 Tahun
SELASA, 24 OKTOBER 2017 | 20:43 WIB | LAPORAN:

Terdakwa kasus dugaan pungutan liar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dandan Riza Wardana menerima vonis pidana penjara 1 tahun yang diberikan hakim Pengadilan Negeri Bandung. Dandan dianggap terbukti melanggar pasal 11 UU Tipikor.

Penasehat hukum Dandan, Efran Juni Helmi menjelaskan, dalam persidangan ada barang bukti uang tunai sebesar Rp 63.900.000 diserahkan pada negara. Keberadaan uang Rp 63.900.000 tersebut bukan untuk kepentingan pribadi Dandan, namun untuk kepentingan sosial kemasyarakatan dan tidak memenuhi unsur gratifikasi.

"Itu terbukti bahwa tidak ada dana yang mengalir ke rekening Dandan,” jelas Efran dalam perbincangan, Selasa (24/10).


Kliennya, kata Efran, memutuskan untuk menerima putusan tersebut. Soalnya, Dandan sadar betul selama meniti karier di pemerintahan Kota Bandung penuh liku, bahkan harus menghadapi masalah hukum yang pelik sehingga menyulitkan dirinya dan keluarganya.

"Untuk itu, setelah proses hukum ini selesai Dandan memilih menenangkan diri terlebih dahulu bersama keluarga dengan menekuni agama,” jelas Efran.

Dandan mengaku selalu pegang amanah dalam setiap pekerjaan hingga raih prestasi. “Saatnya saya mewujudkan amanah keluarga untuk melanjutkan pembangunan pondok pesantren, sebagai bagian dari wujud rasa bersyukur saya atas segala nikmat dan cobaan yang diberikan oleh Allah swt,” jelas Dandan yang pernah membawa DPMPTSP Kota Bandung mendapat penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sebagai Role Model penyelenggaraan pelayanan publik kategori A untuk kinerja tahun 2016.

"Saya akan tetap mengabdi kepada masyarakat,” tegasnya.

Dandan menjelaskan, semasa bekerja, pengabdian kepada masyarakat Kota Bandung diwujudkan dengan memberi perhatian yang lebih kepada masyarakat kelas ekonomi kecil dan mikro, dengan memberikan layanan gratis kepada kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Bandung. Ide tersebut kemudian dideklarasikan oleh Walikota Bandung Ridwan Kamil sebagai salah satu program unggulan di Kota Bandung.

"Kota Bandung sebagai kota kreatif maka masyarakatnya perlu mendapatkan fasilitas kemudahan dalam berinovasi di dunia usaha. Pintu untuk berinovasi adalah dengan memberi kemudahan para pengusaha untuk mendapatkan izin usaha,” jelasnya

"Berbekal pengalaman itulah saya menyatakan akan terus mengabdi untuk masyarakat dan saya mengucapkan terima kasih untuk Bapak Walikota & jajaran, keluarga, Penasihat Hukum dan handai taulan atas do’a dan dukungan moril bahkan materil pada  saya untuk melalui masa sulit ini,” tandasnya. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya