Terdakwa kasus dugaan pungutan liar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dandan Riza Wardana menerima vonis pidana penjara 1 tahun yang diberikan hakim Pengadilan Negeri Bandung. Dandan dianggap terbukti melanggar pasal 11 UU Tipikor.
Penasehat hukum Dandan, Efran Juni Helmi menjelaskan, dalam persidangan ada barang bukti uang tunai sebesar Rp 63.900.000 diserahkan pada negara. Keberadaan uang Rp 63.900.000 tersebut bukan untuk kepentingan pribadi Dandan, namun untuk kepentingan sosial kemasyarakatan dan tidak memenuhi unsur gratifikasi.
"Itu terbukti bahwa tidak ada dana yang mengalir ke rekening Dandan,†jelas Efran dalam perbincangan, Selasa (24/10).
Kliennya, kata Efran, memutuskan untuk menerima putusan tersebut. Soalnya, Dandan sadar betul selama meniti karier di pemerintahan Kota Bandung penuh liku, bahkan harus menghadapi masalah hukum yang pelik sehingga menyulitkan dirinya dan keluarganya.
"Untuk itu, setelah proses hukum ini selesai Dandan memilih menenangkan diri terlebih dahulu bersama keluarga dengan menekuni agama,†jelas Efran.
Dandan mengaku selalu pegang amanah dalam setiap pekerjaan hingga raih prestasi. “Saatnya saya mewujudkan amanah keluarga untuk melanjutkan pembangunan pondok pesantren, sebagai bagian dari wujud rasa bersyukur saya atas segala nikmat dan cobaan yang diberikan oleh Allah swt,†jelas Dandan yang pernah membawa DPMPTSP Kota Bandung mendapat penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sebagai Role Model penyelenggaraan pelayanan publik kategori A untuk kinerja tahun 2016.
"Saya akan tetap mengabdi kepada masyarakat,†tegasnya.
Dandan menjelaskan, semasa bekerja, pengabdian kepada masyarakat Kota Bandung diwujudkan dengan memberi perhatian yang lebih kepada masyarakat kelas ekonomi kecil dan mikro, dengan memberikan layanan gratis kepada kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Bandung. Ide tersebut kemudian dideklarasikan oleh Walikota Bandung Ridwan Kamil sebagai salah satu program unggulan di Kota Bandung.
"Kota Bandung sebagai kota kreatif maka masyarakatnya perlu mendapatkan fasilitas kemudahan dalam berinovasi di dunia usaha. Pintu untuk berinovasi adalah dengan memberi kemudahan para pengusaha untuk mendapatkan izin usaha,†jelasnya
"Berbekal pengalaman itulah saya menyatakan akan terus mengabdi untuk masyarakat dan saya mengucapkan terima kasih untuk Bapak Walikota & jajaran, keluarga, Penasihat Hukum dan handai taulan atas do’a dan dukungan moril bahkan materil pada saya untuk melalui masa sulit ini,†tandasnya.
[sam]