Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Disnaker: Tak Ada PHK Mendadak Terhadap Karyawan PT NHM

SENIN, 23 OKTOBER 2017 | 23:26 WIB | LAPORAN:

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Halmahera Utara angkat bicara terkait polemik  21 karyawan PT Nusa Halmahera Minerals, (NHM) yang akan pensiun dini.

Kadisnaker Halmahera Utara, Jeffry Hoata menjelaskan, pihak PT NHM sudah melakukan penawaran sesuai prosedur tetap, yakni sebesar empat kali ketentuan perundangan.

"Hasil Tripartit 3 sudah selesai, dan ditawarkan pensiun dini. Tawarannya cukup menarik, empat kali dari peraturan perundangan yang berlaku atau dua kali lipat dari Perjanjian Kerja Bersama,”imbuhnya dalam surat elektronik yang diterima redaksi, Senin (23/10).


Proses PHK, kata Jeffry, pilihan yang tidak bisa lagi dielakkan. Lagian, sebelum melakukan diskusi tripartit  sudah ada pemaparan dari perusahaan mengenai kondisi mereka. Bahkan, opsi untuk memindahkan karyawan ke departemen terkait pun juga sudah diupayakan.

"Mereka mau efisiensi karena jumlah karyawan non-operasional proporsinya terlalu besar. Kondisi tersebut seiring dengan deposit tambang yang sudah menurun, sehingga mau tak mau efisiensi harus dilakukan,” imbuhnya.

Menurut Jeffry, sebelumnya sudah ada pengurangan tenaga kerja dari staff operasional. Berbeda dengan proses efisiensi 21 karyawan saat ini, proses sebelumnya berlangsung lancar.

"Sudah ada karyawan yang terkena pengurangan sebelumnya, jumlah persisnya saya tidak tahu. Tetapi dari informasi yang saya terima ada karyawan non-lokal dan juga operator. Hanya saja mereka yang bukan karyawan lokal tidak ada yang lapor ke kita. Tidak ada masalah,” imbuhnya.  

Proses pengurangan karyawan, menurut Jeffry, merupakan proses lebih dari sebulan. Sampai proses tripartit pada hari Jumat pekan lalu merupakan tripartit ketiga. Dan sebelumnya sudah diikuti dengan  proses bipartit.  

"Tidak ada PHK mendadak, sudah ada proses tripartit hingga tiga kali, sebelumnya juga sudah ada diskusi bipartit,” jelas Jeffry.

Menurutnya, proses diskusi tripartit yang ketiga tersebut merupakan lanjutan dari proses tripartit yang dilaksanakan di Jakarta dan Makassar pada akhir September dan awal Oktober lalu. Jauh sebelumnya juga sudah ada proses diskusi bipartit.

"Dalam proses tripartit sudah memenuhi peraturan perundangan yang berlaku,” jelas Jeffry. “PT NHM mengirimkan direktur dan manager HRD, sedangkan dari ketiga serikat buruh juga selalu hadir. Prosesnya sudah tepat,” tutupnya. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya