Jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengungkap penyelundup minuman keras tidak memiliki izin edar alias ilegal. Hasil pengembangan dari penangkapan tersangka berinisial KW pada September 2017 lalu yang diketahui memiliki jaringan penyelundup.
"Sekarang kita telah melakukan penangkapan terhadap saudara F dan S," kata Direktur Tipideksus Brigjen Agung Setya dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim, Jakarta, Senin (23/10).
Dia menjelaskan, tersangka F dan S pada hakikatnya sama dengan tersangka KW yakni sebagai mafia yang mengelola importasi minuman keras dari Malaysia dan Singapura melalui wilayah Batam.
"Yang dilakukan oleh F dan S ini sebagai cara untuk mengambil keuntungan yang besar. Artinya menghindarkan pajak barang yang masuk dari luar ke Indonesia" kata Agung.
Dalam pengungkapan, kepolisian menggandeng Badan Pengawas Obat dan Minuman (BPOM). Sebab seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia harus terlebih dulu mendapatkan izin edar dari BPOM.
"Kita juga bersama-sama dengan Dirjen Pajak untuk melihat bagaimana ketaatan pajak, sehingga dapat mengetahui seberapa banyak kerugian negara dalam kasus penyelundupan ini," ujar Agung.
Dia menambahkan, selama ini, minuman keras ilegal dari jaringan Batam tersebut telah beredar di Jakarta. Salah satunya dengan penangkapan lima kontainer berisi miras yang dilakukan Polda Metro Jaya bebrapa waktu lalu.
"Itu juga bagian dari jaringan pelaku ini. Sebelumnya juga di Pelabuhan Tanjung Priok, polair berhasil menangkap 200 koper yang berisi miras. Barang bukti yang berhasil kami sita sebanyak 58.595 botol minuman keras golongan B dan C dari berbagai macam merek," demikian Agung.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat UU 18/2012 tentang Pangan junto UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen junto pasal 204 KUHP dengan hukuman kurungan penjara 15 tahun.
[wah]