Berita

Hukum

Bareskrim Bongkar Penyelundup Miras Ilegal Jaringan Batam

SENIN, 23 OKTOBER 2017 | 15:59 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengungkap penyelundup minuman keras tidak memiliki izin edar alias ilegal. Hasil pengembangan dari penangkapan tersangka berinisial KW pada September 2017 lalu yang diketahui memiliki jaringan penyelundup.  

"Sekarang kita telah melakukan penangkapan terhadap saudara F dan S," kata Direktur Tipideksus Brigjen Agung Setya dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim, Jakarta, Senin (23/10).

Dia menjelaskan, tersangka F dan S pada hakikatnya sama dengan tersangka KW yakni sebagai mafia yang mengelola importasi minuman keras dari Malaysia dan Singapura melalui wilayah Batam.  


"Yang dilakukan oleh F dan S ini sebagai cara untuk mengambil keuntungan yang besar. Artinya menghindarkan pajak barang yang masuk dari luar ke Indonesia" kata Agung.

Dalam pengungkapan, kepolisian menggandeng Badan Pengawas Obat dan Minuman (BPOM). Sebab seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia harus terlebih dulu mendapatkan izin edar dari BPOM.

"Kita juga bersama-sama dengan Dirjen Pajak untuk melihat bagaimana ketaatan pajak, sehingga dapat mengetahui seberapa banyak kerugian negara dalam kasus penyelundupan ini," ujar Agung.

Dia menambahkan, selama ini, minuman keras ilegal dari jaringan Batam tersebut telah beredar di Jakarta. Salah satunya dengan penangkapan lima kontainer berisi miras yang dilakukan Polda Metro Jaya bebrapa waktu lalu.

"Itu juga bagian dari jaringan pelaku ini. Sebelumnya juga di Pelabuhan Tanjung Priok, polair berhasil menangkap 200 koper yang berisi miras. Barang bukti yang berhasil kami sita sebanyak 58.595 botol minuman keras golongan B dan C dari berbagai macam merek," demikian Agung.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat UU 18/2012 tentang Pangan junto UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen junto pasal 204 KUHP dengan hukuman kurungan penjara 15 tahun. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya