Berita

Jasriadi/net

Hukum

Jasriadi Akan Ditahan Untuk Kasus Kedua

SENIN, 23 OKTOBER 2017 | 15:32 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pemeriksaan terhadap salahpimpinan jaringan penyebar ujaran kebencian Saracen, Jasriadi, masih dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Berkas pemeriksaan Jasriadi akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, bila telah lengkap alias P21.

"Nanti kami repot kalau ada pemeriksaan penyidikan kasus yang lain," terang Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Irwan Anwar, Senin (23/10)


Tapi, Irwan enggan menjelaskan secara rinci kasus apa saja yang menjerat Jasriadi selain kasus ujaran kebencian.

Dalam catatan redaksi, pada September lalu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, sempat mengatakan bahwa Jasriadi pernah meretas akun grup Facebook seseorang. Kasus itu pernah dilaporkan korban ke Polresta Depok.

"Nantilah, ceritanya panjang," kata Irwan singkat.

Karena itu, penyidik akan menghabiskan massa penahanan 120 hari terhadap Jasriadi sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka

"Setelah itu dia ditangguhkan, selanjutnya ditahan dalam kasus yang lain untuk melaksanakan peroses penyidikan terhadap kasus yang kedua," jelas perwira berpangkat melati tiga itu.

Dalam mengungkap kasus ujaran kebencian jaringan Saracen, sejauh ini Bareskrim Polri telah merampungkan berkas tiga orang tersangka yaitu Faisal Tonong, M Abdulah Hartono alias (MAH), dan Sri Rahayu. [ald]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya