Berita

Jasriadi/net

Hukum

Jasriadi Akan Ditahan Untuk Kasus Kedua

SENIN, 23 OKTOBER 2017 | 15:32 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pemeriksaan terhadap salahpimpinan jaringan penyebar ujaran kebencian Saracen, Jasriadi, masih dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Berkas pemeriksaan Jasriadi akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, bila telah lengkap alias P21.

"Nanti kami repot kalau ada pemeriksaan penyidikan kasus yang lain," terang Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Irwan Anwar, Senin (23/10)


Tapi, Irwan enggan menjelaskan secara rinci kasus apa saja yang menjerat Jasriadi selain kasus ujaran kebencian.

Dalam catatan redaksi, pada September lalu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, sempat mengatakan bahwa Jasriadi pernah meretas akun grup Facebook seseorang. Kasus itu pernah dilaporkan korban ke Polresta Depok.

"Nantilah, ceritanya panjang," kata Irwan singkat.

Karena itu, penyidik akan menghabiskan massa penahanan 120 hari terhadap Jasriadi sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka

"Setelah itu dia ditangguhkan, selanjutnya ditahan dalam kasus yang lain untuk melaksanakan peroses penyidikan terhadap kasus yang kedua," jelas perwira berpangkat melati tiga itu.

Dalam mengungkap kasus ujaran kebencian jaringan Saracen, sejauh ini Bareskrim Polri telah merampungkan berkas tiga orang tersangka yaitu Faisal Tonong, M Abdulah Hartono alias (MAH), dan Sri Rahayu. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya