Berita

Jasriadi/net

Hukum

Jasriadi Akan Ditahan Untuk Kasus Kedua

SENIN, 23 OKTOBER 2017 | 15:32 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pemeriksaan terhadap salahpimpinan jaringan penyebar ujaran kebencian Saracen, Jasriadi, masih dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Berkas pemeriksaan Jasriadi akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, bila telah lengkap alias P21.

"Nanti kami repot kalau ada pemeriksaan penyidikan kasus yang lain," terang Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Irwan Anwar, Senin (23/10)


Tapi, Irwan enggan menjelaskan secara rinci kasus apa saja yang menjerat Jasriadi selain kasus ujaran kebencian.

Dalam catatan redaksi, pada September lalu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, sempat mengatakan bahwa Jasriadi pernah meretas akun grup Facebook seseorang. Kasus itu pernah dilaporkan korban ke Polresta Depok.

"Nantilah, ceritanya panjang," kata Irwan singkat.

Karena itu, penyidik akan menghabiskan massa penahanan 120 hari terhadap Jasriadi sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka

"Setelah itu dia ditangguhkan, selanjutnya ditahan dalam kasus yang lain untuk melaksanakan peroses penyidikan terhadap kasus yang kedua," jelas perwira berpangkat melati tiga itu.

Dalam mengungkap kasus ujaran kebencian jaringan Saracen, sejauh ini Bareskrim Polri telah merampungkan berkas tiga orang tersangka yaitu Faisal Tonong, M Abdulah Hartono alias (MAH), dan Sri Rahayu. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya