Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

PN Palu Tolak Praperadilan Ibrahim Salim

SENIN, 23 OKTOBER 2017 | 13:25 WIB | LAPORAN:

Hakim Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, Dede Halim menolak praperadilan yang diajukan oleh Ibrahim Salim, tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan ruko di Jalan Gadjah Mada, Kota Palu dari anggaran Pemda Donggala Tahun Anggaran 2013.

"Hari ini, Senin 23 Oktober 2017, Pukul 10.00 WITA, hakim PN Palu menolak praperadilan yang diajukan oleh Ibrahim Salim," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (23/10).

Penolakan gugatan praperadilan itu tertulis dalam putusan praperadilan dengan Nomor Perkara: 10/Pid.Pra/2017/PN.PL.


Ibrahim sebagai pemohon menggugat penetapan tersangka atas dirinya juga perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak sah. BPKP menaksir indikasi kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan Ibrahim sekitar Rp1,39M.

"Penetapan tersangka dinyatakan sah sesuai dengan prosedur dan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP adalah materi perkara, bukan materi praperadilan," jelas Febri.

Penyidik di Polda Sulteng akan meneruskan proses penyidikan dan segera memproses pelimpahan perkara ke Jaksa. Febri menyampaikan kasus yang ditangani Polda Sulteng itu merupakan salah satu perkara yang disupervisi KPK sejak 2016.

Menurutnya, pelaksanaan koordinasi dan supervisi penindakan merupakan salah satu upaya bersama memperkuat kerja pemberantasan korupsi, baik di Jakarta ataupun daerah.

"Tim Koordinasi dan Supervisi KPK akan terus berkoordinasi untuk mendukung sejumlah penanganan kasus korupsi di sejumlah daerah, termasuk kasus ini," imbuh Febri.

Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan tugas penanganan kasus korupsi oleh Polda Sulteng, KPK memfasilitasi dua ahli keuangan negara dari BPK dan BPKP. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya