Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

PN Palu Tolak Praperadilan Ibrahim Salim

SENIN, 23 OKTOBER 2017 | 13:25 WIB | LAPORAN:

Hakim Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, Dede Halim menolak praperadilan yang diajukan oleh Ibrahim Salim, tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan ruko di Jalan Gadjah Mada, Kota Palu dari anggaran Pemda Donggala Tahun Anggaran 2013.

"Hari ini, Senin 23 Oktober 2017, Pukul 10.00 WITA, hakim PN Palu menolak praperadilan yang diajukan oleh Ibrahim Salim," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (23/10).

Penolakan gugatan praperadilan itu tertulis dalam putusan praperadilan dengan Nomor Perkara: 10/Pid.Pra/2017/PN.PL.


Ibrahim sebagai pemohon menggugat penetapan tersangka atas dirinya juga perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak sah. BPKP menaksir indikasi kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan Ibrahim sekitar Rp1,39M.

"Penetapan tersangka dinyatakan sah sesuai dengan prosedur dan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP adalah materi perkara, bukan materi praperadilan," jelas Febri.

Penyidik di Polda Sulteng akan meneruskan proses penyidikan dan segera memproses pelimpahan perkara ke Jaksa. Febri menyampaikan kasus yang ditangani Polda Sulteng itu merupakan salah satu perkara yang disupervisi KPK sejak 2016.

Menurutnya, pelaksanaan koordinasi dan supervisi penindakan merupakan salah satu upaya bersama memperkuat kerja pemberantasan korupsi, baik di Jakarta ataupun daerah.

"Tim Koordinasi dan Supervisi KPK akan terus berkoordinasi untuk mendukung sejumlah penanganan kasus korupsi di sejumlah daerah, termasuk kasus ini," imbuh Febri.

Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan tugas penanganan kasus korupsi oleh Polda Sulteng, KPK memfasilitasi dua ahli keuangan negara dari BPK dan BPKP. [ian]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya