Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

PN Palu Tolak Praperadilan Ibrahim Salim

SENIN, 23 OKTOBER 2017 | 13:25 WIB | LAPORAN:

Hakim Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, Dede Halim menolak praperadilan yang diajukan oleh Ibrahim Salim, tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan ruko di Jalan Gadjah Mada, Kota Palu dari anggaran Pemda Donggala Tahun Anggaran 2013.

"Hari ini, Senin 23 Oktober 2017, Pukul 10.00 WITA, hakim PN Palu menolak praperadilan yang diajukan oleh Ibrahim Salim," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (23/10).

Penolakan gugatan praperadilan itu tertulis dalam putusan praperadilan dengan Nomor Perkara: 10/Pid.Pra/2017/PN.PL.


Ibrahim sebagai pemohon menggugat penetapan tersangka atas dirinya juga perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak sah. BPKP menaksir indikasi kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan Ibrahim sekitar Rp1,39M.

"Penetapan tersangka dinyatakan sah sesuai dengan prosedur dan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP adalah materi perkara, bukan materi praperadilan," jelas Febri.

Penyidik di Polda Sulteng akan meneruskan proses penyidikan dan segera memproses pelimpahan perkara ke Jaksa. Febri menyampaikan kasus yang ditangani Polda Sulteng itu merupakan salah satu perkara yang disupervisi KPK sejak 2016.

Menurutnya, pelaksanaan koordinasi dan supervisi penindakan merupakan salah satu upaya bersama memperkuat kerja pemberantasan korupsi, baik di Jakarta ataupun daerah.

"Tim Koordinasi dan Supervisi KPK akan terus berkoordinasi untuk mendukung sejumlah penanganan kasus korupsi di sejumlah daerah, termasuk kasus ini," imbuh Febri.

Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan tugas penanganan kasus korupsi oleh Polda Sulteng, KPK memfasilitasi dua ahli keuangan negara dari BPK dan BPKP. [ian]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya