Berita

Hukum

Saksi Ahli: Larangan Menjual Produk Tertentu Mutlak Melanggar UU

SABTU, 21 OKTOBER 2017 | 17:10 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. Saksi ahli bidang hukum dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa di kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jalan Ir. H. Juanda 36, Jakarta Pusat, Kamis lalu (18/10)‎.

Saksi yang dihadirkan dalam sidang bernomor perkara 22/KPPU-L/2016 itu adalah Siti Anisah yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII).

Di hadapan Ketua Tim Majelis R Kurnia Sya'ranie, Siti Anisah menegaskan bahwa melarang pedagang untuk menjual produk tertentu adalah sesuatu yang mutlak tidak boleh dilakukan.


"Tindakan itu melanggar Pasal 15 ayat 3 huruf b UU 5/1999," jelasnya sebagaimana keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (21/10).

Adapun pasal tersebut berbunyi bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan/atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan/atau jasa dari pelaku usaha pemasok harus bersedia membeli barang dan/atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok. Termasuk, syarat untuk tidak akan membeli barang dan/atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.

Adapun dalam sidang-sidang sebelumnya, Tim Investigator KPPU telah menghadirkan saksi dari pihak pedagang-pedagang yang merasa telah dirugikan dan diintimidasi oleh pihak distributor dan produsen Aqua. Intimidasi itu berupa pelarangan penjualan Le Minerale hingga menerapkan penurunan status outlet pedagang.

Tim Investigator KPPU mengaku telah memiliki lebih dari dua alat bukti untuk menjerat pihak produsen dan distributor Aqua, dalam hal ini PT Tirta Investama dan PT Balina  Agung Perkasa. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya