Berita

Hukum

Saksi Ahli: Larangan Menjual Produk Tertentu Mutlak Melanggar UU

SABTU, 21 OKTOBER 2017 | 17:10 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. Saksi ahli bidang hukum dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa di kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jalan Ir. H. Juanda 36, Jakarta Pusat, Kamis lalu (18/10)‎.

Saksi yang dihadirkan dalam sidang bernomor perkara 22/KPPU-L/2016 itu adalah Siti Anisah yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII).

Di hadapan Ketua Tim Majelis R Kurnia Sya'ranie, Siti Anisah menegaskan bahwa melarang pedagang untuk menjual produk tertentu adalah sesuatu yang mutlak tidak boleh dilakukan.


"Tindakan itu melanggar Pasal 15 ayat 3 huruf b UU 5/1999," jelasnya sebagaimana keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (21/10).

Adapun pasal tersebut berbunyi bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan/atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan/atau jasa dari pelaku usaha pemasok harus bersedia membeli barang dan/atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok. Termasuk, syarat untuk tidak akan membeli barang dan/atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.

Adapun dalam sidang-sidang sebelumnya, Tim Investigator KPPU telah menghadirkan saksi dari pihak pedagang-pedagang yang merasa telah dirugikan dan diintimidasi oleh pihak distributor dan produsen Aqua. Intimidasi itu berupa pelarangan penjualan Le Minerale hingga menerapkan penurunan status outlet pedagang.

Tim Investigator KPPU mengaku telah memiliki lebih dari dua alat bukti untuk menjerat pihak produsen dan distributor Aqua, dalam hal ini PT Tirta Investama dan PT Balina  Agung Perkasa. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya