Berita

Hukum

Saksi Ahli: Larangan Menjual Produk Tertentu Mutlak Melanggar UU

SABTU, 21 OKTOBER 2017 | 17:10 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. Saksi ahli bidang hukum dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa di kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jalan Ir. H. Juanda 36, Jakarta Pusat, Kamis lalu (18/10)‎.

Saksi yang dihadirkan dalam sidang bernomor perkara 22/KPPU-L/2016 itu adalah Siti Anisah yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII).

Di hadapan Ketua Tim Majelis R Kurnia Sya'ranie, Siti Anisah menegaskan bahwa melarang pedagang untuk menjual produk tertentu adalah sesuatu yang mutlak tidak boleh dilakukan.


"Tindakan itu melanggar Pasal 15 ayat 3 huruf b UU 5/1999," jelasnya sebagaimana keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (21/10).

Adapun pasal tersebut berbunyi bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan/atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan/atau jasa dari pelaku usaha pemasok harus bersedia membeli barang dan/atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok. Termasuk, syarat untuk tidak akan membeli barang dan/atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.

Adapun dalam sidang-sidang sebelumnya, Tim Investigator KPPU telah menghadirkan saksi dari pihak pedagang-pedagang yang merasa telah dirugikan dan diintimidasi oleh pihak distributor dan produsen Aqua. Intimidasi itu berupa pelarangan penjualan Le Minerale hingga menerapkan penurunan status outlet pedagang.

Tim Investigator KPPU mengaku telah memiliki lebih dari dua alat bukti untuk menjerat pihak produsen dan distributor Aqua, dalam hal ini PT Tirta Investama dan PT Balina  Agung Perkasa. [rus]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya