Berita

Foto Istimewa

Hukum

Ahli Membenarkan Terdakwa Melakukan Akta Autentik PT Salembaran Jati

JUMAT, 20 OKTOBER 2017 | 18:17 WIB | LAPORAN:

Ahli kenotariskan Piter Latumenten menilai Dirut PT Salembaran Jati Suryadi Wongso dan Komisaris PT Salembaran Jati Ngadiman telah melakukan aksi penipuan serta pemalsuan dalam akta Autentik.

Hal itu dijelaskan ahli dalam sidang lanjutan perkara pidana memasukan keterangan palsu dalam Akta Autentik dengan terdakwa Suryadi Wongso dan Ngadiman di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (20/10).

"Jika aset yang akan diubah Aktanya, harus semua pemegang saham hadir saat itu juga. Semuanya menyaksikan," ujar Latumenten dalam persidangan.


Kasus ini mencuat lantaran korban yakni Adipurna Sukarti merasa ditipu oleh dua terdakwa. Adipurna dijadikan oleh terdakwa sebagai pemegang saham pada PT Salembaran Jati Mulya mendapatkan saham sebesar 30 persen.

Sedangkan kedua terdakwa menerima 35 persen per orang. Namun selama proses kerja sama berjalan korban tidak pernah mendapat pembagian keuntungan.

Bahkan korban merugi hingga miliaran rupiah. Adipurna sempat menyetor modal Rp8,15 miliar kepada terdakwa dalam perjanjian itu. Pembuatan Akta juga dilakukan oleh terdakwa. Tanpa sepengetahuan korban.

"Kalau memang seperti itu, memang terbukti ada unsur pemalsuan yang tertuang dalam Pasal 266," ucap Piter Latumenten.

Suryadi Wongso dan Ngadiman juga dalam persidangan didakwakan telah melakukan tindak pidana keterangan palsu dalam Akta Autentik. Sehingga dijerat Pasal Ayat (1) KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Majelis Hakim yang memimpin persidangan meminta terdakwa memberikan tanggapan atas keterangan saksi ahli yang dihadirkan pada hari ini. Namun mereka tak menyanggah terkait penjelasan tersebut.

Saat ditanyai oleh para pewarta, terdakwa juga tak bergeming. "No comment," kata Suryadi seraya meningalkan wartawan. [nes]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya