Berita

Foto Istimewa

Hukum

Ahli Membenarkan Terdakwa Melakukan Akta Autentik PT Salembaran Jati

JUMAT, 20 OKTOBER 2017 | 18:17 WIB | LAPORAN:

Ahli kenotariskan Piter Latumenten menilai Dirut PT Salembaran Jati Suryadi Wongso dan Komisaris PT Salembaran Jati Ngadiman telah melakukan aksi penipuan serta pemalsuan dalam akta Autentik.

Hal itu dijelaskan ahli dalam sidang lanjutan perkara pidana memasukan keterangan palsu dalam Akta Autentik dengan terdakwa Suryadi Wongso dan Ngadiman di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (20/10).

"Jika aset yang akan diubah Aktanya, harus semua pemegang saham hadir saat itu juga. Semuanya menyaksikan," ujar Latumenten dalam persidangan.


Kasus ini mencuat lantaran korban yakni Adipurna Sukarti merasa ditipu oleh dua terdakwa. Adipurna dijadikan oleh terdakwa sebagai pemegang saham pada PT Salembaran Jati Mulya mendapatkan saham sebesar 30 persen.

Sedangkan kedua terdakwa menerima 35 persen per orang. Namun selama proses kerja sama berjalan korban tidak pernah mendapat pembagian keuntungan.

Bahkan korban merugi hingga miliaran rupiah. Adipurna sempat menyetor modal Rp8,15 miliar kepada terdakwa dalam perjanjian itu. Pembuatan Akta juga dilakukan oleh terdakwa. Tanpa sepengetahuan korban.

"Kalau memang seperti itu, memang terbukti ada unsur pemalsuan yang tertuang dalam Pasal 266," ucap Piter Latumenten.

Suryadi Wongso dan Ngadiman juga dalam persidangan didakwakan telah melakukan tindak pidana keterangan palsu dalam Akta Autentik. Sehingga dijerat Pasal Ayat (1) KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Majelis Hakim yang memimpin persidangan meminta terdakwa memberikan tanggapan atas keterangan saksi ahli yang dihadirkan pada hari ini. Namun mereka tak menyanggah terkait penjelasan tersebut.

Saat ditanyai oleh para pewarta, terdakwa juga tak bergeming. "No comment," kata Suryadi seraya meningalkan wartawan. [nes]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya