Berita

Foto Istimewa

Hukum

Ahli Membenarkan Terdakwa Melakukan Akta Autentik PT Salembaran Jati

JUMAT, 20 OKTOBER 2017 | 18:17 WIB | LAPORAN:

Ahli kenotariskan Piter Latumenten menilai Dirut PT Salembaran Jati Suryadi Wongso dan Komisaris PT Salembaran Jati Ngadiman telah melakukan aksi penipuan serta pemalsuan dalam akta Autentik.

Hal itu dijelaskan ahli dalam sidang lanjutan perkara pidana memasukan keterangan palsu dalam Akta Autentik dengan terdakwa Suryadi Wongso dan Ngadiman di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (20/10).

"Jika aset yang akan diubah Aktanya, harus semua pemegang saham hadir saat itu juga. Semuanya menyaksikan," ujar Latumenten dalam persidangan.


Kasus ini mencuat lantaran korban yakni Adipurna Sukarti merasa ditipu oleh dua terdakwa. Adipurna dijadikan oleh terdakwa sebagai pemegang saham pada PT Salembaran Jati Mulya mendapatkan saham sebesar 30 persen.

Sedangkan kedua terdakwa menerima 35 persen per orang. Namun selama proses kerja sama berjalan korban tidak pernah mendapat pembagian keuntungan.

Bahkan korban merugi hingga miliaran rupiah. Adipurna sempat menyetor modal Rp8,15 miliar kepada terdakwa dalam perjanjian itu. Pembuatan Akta juga dilakukan oleh terdakwa. Tanpa sepengetahuan korban.

"Kalau memang seperti itu, memang terbukti ada unsur pemalsuan yang tertuang dalam Pasal 266," ucap Piter Latumenten.

Suryadi Wongso dan Ngadiman juga dalam persidangan didakwakan telah melakukan tindak pidana keterangan palsu dalam Akta Autentik. Sehingga dijerat Pasal Ayat (1) KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Majelis Hakim yang memimpin persidangan meminta terdakwa memberikan tanggapan atas keterangan saksi ahli yang dihadirkan pada hari ini. Namun mereka tak menyanggah terkait penjelasan tersebut.

Saat ditanyai oleh para pewarta, terdakwa juga tak bergeming. "No comment," kata Suryadi seraya meningalkan wartawan. [nes]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya