Berita

Sidang terdakwa Andi Narogong/RMOL

Hukum

Nurhadi Kenal Narogong Dan Kakaknya Dikenali Pengusaha

JUMAT, 20 OKTOBER 2017 | 13:47 WIB | LAPORAN:

Mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembinaan/ Pembuatan/ Pengembangan Sistem, Data, Statistik dan Informasi dan Kegiatan Pembiayaan Lain-lain Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI tahun 2009 Nurhadi Putra mengakui pernah bertemu dengan terdakwa kasus pengadaan KTP-el Andi Agustinus alias Andi Narogong. Pertemuan itu berlangsung sekira tahun 2008.

"Pernah sekali ketemu (dengan Andi Narogong). Kami ketemu Yang Mulia. Waktu itu dikenalkan sebagai pengusaha. Ketemu di ruangan di Kapusdatim, Pak Kepala Pusdatin BPN RI Bapak Muhammad Rukhiyat (Noer)," ujar Nurhadi menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Jhon Halasan Butar Butar dalam persidangan kasus KTP-el di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (20/10).

Dia menjelaskan, dalam pertemuan itu, Andi Narogong datang bersama kakak kandungnya, Dedi Prijono. Kedatangan mereka untuk menyampaikan bahwa mereka ingin ikut dalam proyek-proyek yang diselenggarakan BTN. Namun demikian, ketika itu kata Nurhadi, Andi Narogong dan Dedi Prijono tak menjelaskan apa nama perusahaan yang mereka miliki dan untuk proyek apa.


"Kami sampaikan silakan ikuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku karena lelangnya bersifat terbuka dan diumumkan ke koran," kata Nurhadi.

Setelah pertemuan itu, ia lebih sering ketemu dengan Dedi Prijono. Hal itu karena ada kerja sama dalam proyek pengadaan 20-an unti mobil Layanan Rakyat untuk SertifikasI Tanah (Larasita) dari tahun 2008, hingga tahun 2010.

Lebih lanjut Nurhadi mengakui pada tahun 2009 dan 2010 lalu, dirinya sempat menerima uang senilai Rp 40 juta dan parsel. Uang itu dianggapnya sebagai ungkapan kebaikan hati Dedi.

"Tapi saya sudah kembalikan ke KPK, Rp 41 juta. (Rinciannya) uang Rp 40 juta, Rp 1 juta untuk parsel," tukasnya.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya